SCROLL KE ATAS UNTUK BACA BERITA

MENU

Kasus Korupsi Jasmas, Wakil Ketua DPRD dari Gerindra Ini Dijebloskan ke Rutan Medaeng

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Kasus dugaan korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Tahun 2016 yang saat ini ditangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, terus menggelinding.

Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Partai Gerindra, Darmawan (Aden) usai diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana Jasmas senilai Rp4,9 miliar yang bermasalah tersebut, Selasa (16/7) langsung ditahan penyidik Kejari Tanjung Perak.

Aden yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 6 jam sejak pukul 09.00 WIB di ruang Penyidik Pidana khusus (Pidsus), dijebloskan ke  Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya Medaeng, di Sidoarjo, Jawa Timur.

“Sesuai dengan komitmen kami yang akan menuntaskan penyidikan, hari ini kami menahan D yang jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya atas perkara korupsi dana Jasmas tahun 2016,” kata Kepala Kejaksaan Tanjung Perak, Rachmad Supriady di Surabaya, Selasa (16/5).

Penetapan tersangkan dan penahanan atas Aden dilakukan atas dasar alat bukti dan keterangan saksi yang telah didapat penyidik tindak pidana khusus Kejari Tanjung Perak.

Rahmad menjelaskan, dalam kasus ini, Aden berperan mengumpulkan dan menyetujui proposal jasmas yang akan dikerjakan oleh rekanan, Agus Setiawan Jong (terdakwa dalam perkara yang sama). Sedikitnya ada 230 RT (Rukun Tetangga) di Surabaya yang mengajukan proposal proyek jasmas itu.

Ratusan RT tersebut diminta Agus untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system. Oleh Agus, proposal itu diajukan kepada Aden untuk disetujui. Oleh Agus dan Aden, dana pengadaan yang diambilkan dari dana Jasmas tersebut digelembungkan, sehingga negara dirugikan.

Dalam perkara ini, politisi Gerindra ini dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara itu, Aden tidak banyak komentar ketika digelandang ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Medaeng.

“Tunggu proses di peradilan,” ucapnya singkat ke arah wartawan sambil menyembunyikan wajahnya dengan topi dan koran dari kamera wartawan.

Sebelum penetapan Darmawan sebagai tersangka, sebelumnya Sugito (anggota DPRD Kota Surabaya) telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Selain Sugito dan Darmawan, masih ada empat anggota DPRD Surabaya lainnya yang juga diperiksa dalam kasus ini, yakni Wakil Ketua DPRD Ratih Retnowati (Demokrat); Anggota DPRD Dini Rijanti (Demokrat); Binti Rochmah (Hanura) dan Syaiful Aidy (PAN). Keempat anggota DPRD periode 2014-2019 tersebut masih diperiksa sebagai saksi.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

spot_img

TERPOPULER