JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Bendahara Umum (Bendum) Komite Olahraga Nasional Indoensia (KONI), Johny E Awuy dituntut 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
“Menyatakan terdakwa Johny E Awuy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun serta pidana denda sejumlah Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/5).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan alternatif pertama pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” ungkap jaksa Ronald.
Dalam perkara ini Johny bersama-sama Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekira Rp900 juta).
Tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora tahun 2019.