MENU

Tersangka Ke-5 Hoaks Surat Suara Tercoblos Seorang Guru di Cilegon

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Satu orang lagi pelaku penyebaran hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos berhasil ditangkap polisi. Pria tersebut berinisial MIK, yang diketahui berprofesi sebagai guru di Cilegon.

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, pemeriksaan tersangka, yang bersangkutan adalah guru di daerah Cilegon,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (11/1).

Dari pemeriksaan sementara, MIK mengaku membuat sendiri postingan di akun Twitter soal hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos untuk diberitahukan ke tim pasangan calon (paslon) 02. MIK memang mengaku sebagai pendukung paslon 02.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan membuat narasi kalimat postingan di akun tersebut, dibuat sendiri yang bersangkutan dengan maksud memberi tahu tim paslon 02 tentang informasi tersebut. Ia mengaku sebagai tim pendukung paslon 02,” kata Argo.

Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Ke-5 soal Surat Suara Tercoblos

Screenshot postingan di akun Twitter milik MIK menjadi barang bukti polisi.

“Dia (tersangka) perannya buat kalimat yang dibuat sendiri di akun Twitter. Barang bukti 1 lembar capture akun Twitter. Jadi di Twitter dia itu ada tulisan ini (menunjukkan lembar screenshot). Ini Twitter dia ada @dahnilanzar di atasnya, ‘Harap ditindaklanjuti informasi berikut, di Tanjung Priok ada 7 kontainer yang berisi 80 juta surat suara yang sudah dicoblos. Ayo pada merapat, pasti dari Tiongkok’. Tapi di atas tulisan ini ada capture juga yang isinya viralkan, info dari sumber yang layak dipercaya dan seterusnya,” papar Argo.

MIK dalam pemeriksaan sementara tak bisa menjelaskan kebenaran informasi 7 kontainer surat suara tercoblos. Namun ia tetap saja menyebarkannya lewat Twitter.

Penangkapan MIK berawal dari patroli siber tim Polda Metro Jaya terkait heboh hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos. Tim siber menemukan postingan hoaks itu di akun Twitter milik MIK.

Baca juga: Kominfo Laporkan Hasil Identifikasi Hoaks Surat Suara Tercoblos ke Bareskrim

“Isinya ditemukan 7 kontainer tadi. Dengan adanya tulisan itu dari Polda Metro Jaya membuat LP tanggal 4 Januari. Kita lakukan penyelidikan, kemudian kita periksa beberapa saksi lain, dan akhirnya kita naikkan jadi status ke penyidikan,” ungkapnya.

Polisi kemudian mengejar MIK yang awalnya terdeteksi di Majalengka. Namun ternyata MIK berpindah tempat ke rumahnya di Cilegon hingga akhirnya ditangkap pada 6 Januari 2019 sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam kasus hoaks surat suara tercoblos, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Tersangka Bagus Bawana Putra diduga menjadi pembuat dan penyebar hoaks, sedangkan tiga tersangka lainnya penyebar hoaks, yakni J, LS, dan HY. (SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER