Jakarta, Seruji.com—Anggota Polresta Bogor Briptu Ahmad Hamdani menjadi saksi pertama dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok, Senin (17/1). Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan soal tanggal kejadian dan pelaporan.
Briptu Ahmad Hamdani menjelaskan tentang aduan dari pelapor Ahok yang dilakukan oleh Willyuddin Abdul Rasyid Dhani yang didampingi oleh tiga orang yang lainnya. Laporan Willyuddin diterima oleh Briptu Ahmad Hamdani pada Jumat, 7 Oktober 2016.
“Sudah ada formatnya, tinggal isi kolom-kolomnya. Pelapor menyerahkan barang bukti berupa video, tetapi saya tidak berani melihatnya karena penyidik yang berhak menerimanya,” katanya di persidangan.
Saat melapor Willyuddin menyebut bahwa video yang diberikan adalah rekaman pernyataan Ahok saat berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Akan tetapi dalam laporannya, Willyuddin menyebutkan bahwa ia menonton video di Pulau Seribu pada 6 September 2016.
“Kita harus terima laporan, kalau ke Pulau Seribu kan jauh. Saya hanya nerima laporan nanti diteruskan,” ujar Briptu Ahmad kepada Majelis Hakim.
Majelis hakim mempertanyakan tanggal yang disebutkan oleh Willyuddin saat melaporkan pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang kemudian dipolisikan pada 27 September 2016.
“Saudara nanya enggak 6 September kejadian (di Pulau Seribu) kemudian dilaporkan pada 7 Oktober, ini ‘kan antara dia lihat dan lapor itu jeda sebulan. Enggak nanya kenapa baru lapor?” tanya hakim.
“Enggak,” jawab singkat Briptu Ahmad.
Majelis Hakim mempertanyakan alasan Briptu Ahmad mengenai hal mencatat tanggal pelapor menonton video Ahok. Briptu Ahmad mengaku hanya menjalankan tugas untuk mencatat laporan.
“Kenapa yang saudara catat kejadian waktu dia nonton? Tahu kejadian di Kepulauan Seribu kapan?” tanya hakim.
“Tidak paham, yang dicatat ketika dia nonton di YouTube dari Tegalega,” sebut Briptu Ahmad.
Dalam sidang lanjutan ini, akan diperiksa enam orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Enam saksi itu terdiri dari empat saksi pelapor dan dua saksi anggota Polres Bogor yang menerima laporan soal Ahok. (jm)
Keterangan foto: Massa dari Aliansi Perjuangan Islam (API), FPI, Parmusi, dan HTI ikut mengawal sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Reporter : Denni
Editor : Denni