JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Menyikapi protes berbagai pihak terkait dibubarkannya acara deklarasi #2019GantiPresiden di Kota Pekanbaru dan Surabaya oleh Polisi, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan bahwa Polri tidak akan membubarkan kegiatan tersebut.
Namun, kata Setyo, dengan catatan tidak ada kelompok masyarakat yang menolak acara deklarasi #2019GantiPresiden tersebut.
“Kalau deklarasi itu dia sendiri saja, tidak ada kelompok masyarakat yang menolak, ya tidak masalah,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/8).
Dijelaskan oleh Setyo, bahwa setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum wajib memenuhi ketentuan yang ada di pasal 6 Undang Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Baca juga: Terkait Pembubaran Deklarasi #2019GantiPresiden, Tito: Sesuai Pembatasan di UU
“(Diantaranya) Wajib dan harus bertanggungjawab menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” jelasnya.
Ditegaskan oleh Setyo, polri memiliki kewenangan untuk membubarkan kegiatan jika melanggar ketentuan yang ada di pasal 6 tersebut.
“Dikuatkan di pasal 15 Undang Undang 9 tahun 1998 tersebut, kalau tidak memenuhi pasal 6 Polri bisa membubarkan,” tegasnya.
Setyo juga membantah bahwa pihaknya telah berlaku tidak adil dengan membiarkan deklarasi #Jokowi2Periode, sementara #2019GantiPresiden dibubarkan. “Selama tidak ada yang menolak, kami melakukan assesment itu (tidak membubarkan, red),” ujarnya.
Baca juga: Pulangkan Neno Warisman, Polisi Beralasan Agar Pekanbaru Kondusif
Diungkapkan oleh Setyo, bahwa Polri telah menyarankan kepada kedua pihak, agar tidak melakukan deklarasi secara bersamaan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
“Kalau sampai terjadi benturan, nanti polisi yang disalahkan,” tukasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Pol Tito Karnivian juga menegaskan bahwa polisi berhak membubarkan kegiatan deklrasi #2019GantiPresiden karena sesuai dengan pembatasan yang ada di pasal 6 Undang Undang nomor 9 tahun 1998. (ARif R)
Jadilah penegak hukum yg adil, boleh #2019gantipresiden d bubarkan tpi # dari pihak sono pun harus d bubarkan, ketauan kan kalo aparat di stir sama penguasa
Akun abal ae sok cokk…
Harus akun asli gtu? sing penting ga merugikan org kecuali loe yg udh buta hati
ya udah kalau kubu sebelah kampanye duluan tolak juga harusnya….adil kan
Blm 2019 …dah kampanye..demo ganti presiden…nyalahin undang undang pora…presiden masih menjabat..minta diganti…oon…
Oon di piara, siapa juga yg kampanye emangnya pihak sono yg udh kampanye duluan….minta gantinya kan 2019 bkn sekarang… IQ200 sekolam rmang oon…
Minta gantinya 2019 knpa koar” kok sekarang… oon lu 1Q rendah…
Emang knp kalo koar2nya sekarang? Salah? Ada jg tuh yg koar2y sekarang pengen kepilih lagi itu baru salah, bel kampanye blm bunyi tuh…
Presiden tu di pilih lain di ganti…oli motor kali diganti….on on
Tugas Polisi diantaranya Apa ?. DiGaji Rakyat Kerjanya mintak santai. Nek ngono kuwi….. PASTI ADA TANDINGAN WALAUPUN DI ADA ADAKAN !. GATHEL NGASU
#2019 ganti presiden itu salah. Yg bener# 2019 milih presiden