JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono, mendapatkan informasi tentang adanya salah satu pegawai negeri sipil (PNS) yang bersikap tak netral saat pelaksanan Pilkada. Laporan itu ia peroleh, berdasarkan aduan dari jajarannya terkait oknum PNS DKI yang berpihak dan kerap kali mendiskreditkan hal-hal negatif tentang pemerintah daerah DKI dan juga menyudutkan pasangan petahana yakni Ahok-Djarot di akun media sosialnya.
Sumarsono kemudian menegaskan akan memecat PNS di lingkungan Pemprov DKI yang menunjukkan keberpihakan dalam Pilgub DKI Jakarta.
“Saya ingin berhentikan satu orang, itu status di Instagram selalu menyudutkan pemerintah, mendukung calon tertentu, menyudutkan pimpinannya,” kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa 14 Maret 2017.
“Saya enggak sebut nama, enggak sopanlah, kasihan. Pokoknya ada pegawai negeri, perempuan, yang sukanya main sosmed, Instagram. Itu selalu jelek-jelekin termasuk paslon, Pemprov,” kata Sumarsono.
“Jadi laporan dokumennya kami follow up, saya suruh cek, PNS betul, kalau ya, langsung di BAP. Lagi proses dicek dulu ya,” ujar Sumarsono.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini mengatakan sanksi terberat yang akan diberikan kepada PNS yang tidak netral adalah pemecatan, termasuk oknum PNS yang mengunggah status di media sosial.
“Jelas itu sanksi terberat ya langsung diberhentikan karena sudah terlalu menyebar fitnah yang macam-macam. Menyebar fitnah, pakai foto resmi dia, harus diperjelas,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika menyatakan, pihaknya tengah memeriksa bersangkutan yang terindikasi melanggar dalam kapasitasnya sebagai aparatur sipil negara.
Agus Suradika mengatakan ada tiga jenis kategori ketidaknetralan sebelum seorang PNS dipecat. Kategori pertama, adalah ketika seorang PNS hadir di salah satu acara dan mengajak orang lain untuk memilih salah satu paslon. Kedua, dia menyelenggarakan acara tertentu untuk memilih paslon, dan ketiga dia mengkreasi acara tertentu yang sangat berat sehingga BKD DKI bisa melakukan pemecatan.
Bila dalam pemeriksaan terbukti oknum PNS tersebut secara sengaja menuliskan informasi itu, pihaknya tak segan untuk memecatnya. Menurutnya, meskipun ada beberapa klasifikasi pelanggaran yang salah satu sanksinya yakni penundaan kenaikan pangkat atau menyetop pemberian tunjangan kinerja daerah.
Soal temuan adanya oknum PNS yang menjelek-jelekkan salah satu paslon, Agus mengatakan PNS itu sudah mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya tertentu.
“Dia hadir dan dia menyadari adanya kekeliruan kemudian dia menyesali perbuatannya. Ada foto, namanya inisial dan sudah kita cek dan ternyata benar. Kita punya tim yang juga mengecek medsos ataupun situs tertentu,” ujar Agus.
“Tergantung dia menginisiasi atau tidak. Dia kesadaran atau tidak. Atau mungkin setelah diperiksa bisa saja (menuliskan) angka 3, maksudnya bukan paslon 3, itu sedang kita dalami,” kata Agus.
EDITOR: Iwan Y
Galak banget. Plt.
Kalau pns nya dukung petahana, bener nih pak berani pecat?
uih.. mantap bang…