MENU

Mendagri: FPI Masih Sesuai Dengan Ideologi Pancasila, Tidak Anti NKRI

JAKARTA – Pasca pengajuan pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah, menuai pertanyaan soal eksistensi Front Pembela Islam (FPI) yang dikritik golongan yang tak simpatik pada FPI. Bagaimana tanggapan pemerintah soal ini?

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, FPI berbeda dengan HTI. HTI secara terang-terangan anti Pancasila dan punya tujuan mewujudkan khilafah atau pemerintahan dengan dasar Islam. Padahal, dasar negara Indonesia sudah jelas Pancasila.

“Pemerintah tidak menemukan bukti ormas lain, Front Pembela Islam (FPI) bermasalah dengan ideologi Pancasila, atau terang-terangan anti-NKRI. Dari data yang ada, dia (FPI) nggak ada masalah,” ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/5).

Namun, terkait masalah hukum lainnya yang menyangkut ormas tersebut, ia menyerahkan kepolisian untuk menanganinya selama paham ormas tersebut masih sesuai dengan asas Pancasila.

“Soal dia (FPI) ada masalah hukum khan ada kepolisian yang menangani,” jelasnya.

Tjahjo melanjutkan, pemerintah akan menindak tegas ormas-ormas yang tak sesuai dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945. Ormas yang mendaftarkan organisasinya ke pemerintah, kata dia, harus mengakui Pancasila dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak, setiap orang berhak untuk berhimpun, berserikat. Tujuannya jelas, mendaftarnya jelas,” tegasnya.

Tjahjo mengingatkan, Pancasila dan UU 1945 adalah dasar negara yang tidak bisa diubah di negeri ini. Dengan demikian, tidak boleh ada tokoh maupun ormas yang ingin menggantikannya dengan dasar negara lain.

“Masalah Pancasila, UU 1945, NKRI sudah titik final. Enggak boleh ada tambah-tambah lagi, nggak boleh ada pola pikir ormas, pola pikir tokoh yang ingin merubah ideologi anti-Pancasila,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengambil keputusan akan membubarkan ormas HTI melalui jalur hukum atau pengadilan, dan melarang kegiatan HTI di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Pembubaran HTI yang kekinian dalam proses hukum tersebut telah menjadi polemik banyak kalangan selama sepekan terakhir sejak diumumkan pemerintah, Senin (8/5/2017).

 

EDITOR: Iwan Y

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER