MENU

Kuasa Hukum Tidak Diizinkan Bertemu Ustadz Alfian, Ada Apa?

alfian tanjung
Ustadz Alfian Tanjung usai dinyatakan bebas dalam sidang di PN Surabaya, Rabu, 6/9/2017.

Menurut Sulistyowati, Polri melanggar Undang-Undang tentang hak mendapatkan pendampingan hukum. Baik terdakwa maupun tersangka mempunyai banyak hak yang harus dipenuhi penyidik, mulai dari mengakses dokter, ibadah hingga pendampingan hukum‎.

“Tapi sampai sekarang, kami kesulitan menemui beliau. Sehingga kami kesulitan untuk melakukan koordinasi karena tidak diberikan akses tadi,” keluhnya.

Menurut Sulistyowati, pihaknya akan mengupayakan upaya-upaya persuafis terlebih dahulu sebelum melakukan gugatan pra peradilan. Yaitu, melaporkan peristiwa ini, baik kepada Irwasum, Kompolnas, Ombudsman, maupun Komnas HAM. “Kita akan lakukan itu dulu baru nanti pra pedadilan,” katanya.

Sementara, penasihat hukum Ustadz Alfian lainya, Abdullah Alkatiri menyayangkan sikap arogansi Kepolisian yang semena-mena terhadap seorang penceramah agama. Padahal, apa yang disampaikan Ustadz Alfian sudah benar. Yaitu, mengawal TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) ‎yang masih berlaku hingga saat ini.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER