Menurut Sulistyowati, Polri melanggar Undang-Undang tentang hak mendapatkan pendampingan hukum. Baik terdakwa maupun tersangka mempunyai banyak hak yang harus dipenuhi penyidik, mulai dari mengakses dokter, ibadah hingga pendampingan hukum‎.
“Tapi sampai sekarang, kami kesulitan menemui beliau. Sehingga kami kesulitan untuk melakukan koordinasi karena tidak diberikan akses tadi,” keluhnya.
Menurut Sulistyowati, pihaknya akan mengupayakan upaya-upaya persuafis terlebih dahulu sebelum melakukan gugatan pra peradilan. Yaitu, melaporkan peristiwa ini, baik kepada Irwasum, Kompolnas, Ombudsman, maupun Komnas HAM. “Kita akan lakukan itu dulu baru nanti pra pedadilan,” katanya.
Sementara, penasihat hukum Ustadz Alfian lainya, Abdullah Alkatiri menyayangkan sikap arogansi Kepolisian yang semena-mena terhadap seorang penceramah agama. Padahal, apa yang disampaikan Ustadz Alfian sudah benar. Yaitu, mengawal TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) ‎yang masih berlaku hingga saat ini.