MENU

Kuasa Hukum: Barang Bukti Sudah di Polisi, Tapi Jonru Tetap Dipaksakan Ditahan

Dijelaskan oleh Erwin, setelah berita acara penahanan ditanda-tangani, sekitar pukul 2.45 WIB dini hari, ia bersama Jonru dan beberapa penyidik menuju ke rumah Jonru yang terletak di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Tujuannya adalah mengambil laptop yang akan dijadikan penyidik alat bukti serta beberapa barang lainnya.

“Hingga pukul 5.00 pagi kami kembali ke Polda Metro Jaya, dan kemudian Jonru ditahan, dengan barang bukti yang diminta sudah ada di penyidik. Sangat dipaksakan penahan ini,” ujar Erwin yang pada saat pemeriksaan mendampingi Jonru.

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pidana berupa pelanggaran pasal 28 ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo pasal 45 ayat 2, yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE tersebut merupakan pasal pidana terkait ujaran kebencian, yang berbunyi; “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Sebelumya sebagaimana diketahui, Jonru telah dilaporkan oleh beberapa orang ke Polda Metro Jaya atas status nya di sosial media, yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian. Salah satu yang melaporkan adalah pengacara bernama Muhamad Zakir Rasyidin, pada 4 September yang lalu.

(Arif/Efka/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER