JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyerahkan hasil identifikasi terkait hoaks 7 kontainer berisi surat suara tercoblos ke Bareskrim Polri.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan pihaknya melakukan identifikasi dan penelusuran akun yang menyebarkan hoaks tersebut.
“Hasil identifikasi menunjukkan bahwa hoaks tujuh kontainer surat suara pertama kali muncul pada 1 Januari 2019 pukul 23.35 WIB lewat media sosial,” kata Ferdinandus dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (8/1).
Selanjutnya, kata Ferdinandus, informasi hoaks tersebut tersebar ke sejumlah akun.
Baca juga: Polisi Amankan Satu Lagi Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos
Pria yang akrab disapa Nando ini mengatakan pihaknya telah menyerahkan hasil identifikasi dan temuan analisis dari Mesin AIS Sub Direktorat Pengendalian Ditjen Aptika ke pihak Bareskrim Polri pada Kamis (3/1) pukul 15.00 WIB.
Menurutnya hal itu merupakan wujud implementasi Memorandum of Action (MoA) antara Kemenkominfo, KPU, Bawaslu, Kepolisian, dan sepuluh platform media sosial tentang Koordinasi dan Sinergi untuk Memerangi Informasi Bohong atau Hoak di Internet Terkait Penyelenggaraan Pemilu.
“Dalam MoA tersebut, Kementerian Kominfo berperan membantu memberikan bahan untuk proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh Bareskrim Polri, jika terjadi peristiwa pidana pada proses penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia,” ucap Nando.
Kemenkominfo kembali mengingatkan netizen dan seluruh pengguna aplikasi pesan instan untuk tidak ikut menyebarluaskan informasi hoaks dalam bentuk apapun.
Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos
“Jika ditemukan adanya indikasi informasi yang disebar mengandung hoaks, netizen bisa melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun @aduankonten,” pungkasnya. (SU05)