MENU

Tragedi Lion Air JT-610: Momentum Peningkatan Kesadaran Hukum Keselamatan Penerbangan

Prof Dr Hasim Purba, SH.MHum, Guru Besar Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

SERUJI.CO.ID – Musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 pada Senin pagi 29 Oktober 2018 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat dalam penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta tujuan Pangkal Pinang menjadi tragedi yang memilukan dan menyedihkan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Tentunya kita semua masyarakat bangsa patut mengucapkan turut berduka cita atas musibah tersebut, sekaligus mendoakan agar para korban husnul khotimah dan mendapat tempat yang mulia disisi Allah SWT. Demikian juga kepada seluruh sanak keluarga para korban kita do’a kan dapat tetap tabah serta senantiasa memohon pertolongan Allah SWT.

Berbagai musibah (tragedi) berupa kecelakaan pesawat terbang sudah berulangkali mewarnai dunia penerbangan Indonesia, baik kecelakaan yang kategori ringan, sedang maupun kecelakaan yang tergolong fatal yang menimbulkan korban jiwa dengan jumlah besar dan kerugian material yang juga sangat besar dengan hancurnya pesawat. Padahal dalam dunia transportasi, penggunaan moda angkutan udara merupakan pilihan yang teraman bagi penumpang karena umumnya para maskapai/perusahaan penerbangan (air line) wajib menerapakan “Safety Management System’ di bidang penerbangan sesuai dengan langkah dan pedoman yang digariskan oleh organisasi penerbangan sipil Internasional yakni International Civil Aviation Organization (ICAO) dan berbagai konvensi internasional di bidang penerbangan lainnya seperti konvensi Chicago 1944 beserta Annexesnya.

Demikian juga dalam hukum positif Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah menggariskan betapa pentingnya perwujudan keselamatan dalam penerbangan.

Berbagai regulasi teknis lainnya yang menyangkut keselamatan penerbangan seperti Permenhub Nomor PM 21 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Penerbangan, sebenarnya telah dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mengantisipasai segala sesuatu hal yang dapat menimbulkan faktor terjadinya kecelakaan penerbangan. Yang sering menjadi pertanyaan apakah semua pihak telah faham dan mempunyai kesadaran untuk mematuhi berbagai regulasi yang ada guna menghadirkan penerbangan yang benar-benar memperhatikan serta memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jasa penerbangan. Tentunya pertanyaan itu akan terus muncul dan harus tetap dimunculkan agar semua pihak tetap peduli terhadap pentingnya keselamatan penerbangan bagi siapapun.

Apa Faktor Penyebab Kecelakaan Penerbangan

Hal yang sering menjadi pertanyaan manakala terjadi suatu kecelakaan penerbangan yang fatal sekalipun adalah “Apa faktor penyebab kecelakaan penerbangan tersebut”.

Pertanyaan ini adalah suatu pertanyaan umum akan tetapi tidak pernah mendapat jawaban yang terbuka untuk umum.

Mengapa demikian, ya karena memang demikianlah amanah undang-undang yang mengatur bidang penerbangan termasuk konvensi internasional. Berbagai peristiwa kecelakaan penerbangan yang tergolong fatal dan dahsyat di berbagai negara termasuk di Indonesia tidak pernah dipublis secara resmi apa sebenarnya penyebab kecelakaan tersebut. Berbagai peristiwa kecelakaan penerbangan yang tergolong fatal di wilayah Indonesia termasuk di Medan-Sumut sampai saat ini memang tidak terpublis secara umum.

Hasil penelitian penyebab kecelakaan penerbangan yang dilakukan Komisi Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) hanya merupakan masukan secara tertutup kepada Pemerintah

Hasil penelitian penyebab kecelakaan penerbangan yang dilakukan Komisi Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) hanya merupakan masukan secara tertutup kepada Pemerintah sebagai bahan evaluasi untuk pencegahan antisipasi agar tidak terulang lagi penyebab kecelakaan yang sama. Atau hanya sebagai bahan masukan untuk merumuskan kebijakan keselamatan penerbangan ke depan.

Guna menyahuti keingintahuan masyaraka atas penyebab suatu accident dalam penerbangan, ke depan mungkin perlu dikaji ulang sifat regulasi yang membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi yang utuh dan valid tentang faktor penyebab suatu kecelakaan penerbangan. Mungkin akan lebih besar aspek positifnya bila masyarakat mendapat informasi yang utuh dan valid atas faktor penyebab kecelakaan tersebut.

Secara umum bahwa penyebab terjadinya kecelakaan penerbangan tidak hanya disebabkan satu faktor saja, tetapi umumnya disebabkan berbagai faktor. Namun berbagai faktor tersebut tentunya harus dapat ditemukan faktor mana yang paling dominan sehingga kecelakaan penerbangan tersebut sampai terjadi.

Paling tidak ada beberapa faktor yang dapat menjadi variabel penyebab kecelakaan penerbangan seperti faktor cuaca (alam), faktor teknis misalanya kerusakan mesin atau peralatan pesawat, faktor kesalahan manusia (human error), atau bahkan faktor sabotase.

Tentunya faktor human error ini bisa dimaknai secara luas, bukan hanya kesalahan pilot/co.pilot dan awak pesawat lainnya akan tetapi juga meliputi kesalahan pihak-pihak terkait langsung maupun tidak dalam pengelolaan kegiatan penerbangan yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara benar. Jadi pengertian human error haruslah diartikan secara luas.

Begitu banyak pihak yang terkait dalam pengelolaan kegiatan penerbangan, maka hal ini membutuhkan ketaatan dan kedisiplinan masing-masing untuk mematuhi regulasi yang ada mutlak diperlukan guna mewujudkan suatu penerbangan yang selamat, aman dan nyaman.

Stakeholders Keselamatan Penerbangan

Guna mewujudkan penerbangan yang selamat, aman dan nyaman maka semua pihak terkait harus mempunyai komitmen yang sama untuk mematuhi seluruh regulasi yang mengatur hak dan kewajiban serta tugas dan fungsi masing-masing. Ketidak patuhan terhadap berbagai aturan yang menyangkut keselamatan dan keamanan penerbangan tentunya akan menjadi titik awal munculnya potensi kecelakaan penerbangan yang mengancam jiwa dan kerugian harta benda para penumpang (pengguna jasa penerbangan).

Maskapai penerbangan sebagai pihak yang mengoperasikan pesawat terbang tentunya menjadi pihak pemangku kepentingan yang harus benar-banar mematuhi secara mutlak seluruh aturan dan persyaratan keselamatan penerbangan.

Oleh karena itu peran pengawasan dari pihak pemerintah (regulator) terhadap kepatuhan setiap Maskapai Penerbangan terhadap seluruh peraturan yang menyangkut keselamatan penerbagan adalah hal yang mutlak. Maskapai penerbangan harus mampu menjamin dan memastikan bahwa seluruh pesawat yang dioperasikannya benar-benar memenuhi standar kelaikan untuk dioperasikan. Penugasan tenaga Pilot/co-pilot serta crew pesawat yang benar-benar profesional dalam tugasnya serta mempunyai disiplin dan integritas yang sadar akan tanggung jawab yang diembannya melayani dan melindumgi keselamatan seluruh pengguna jasa penerbangan.

Demikian juga peran SDM pengelola Bandara yang harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai aturan yangberlaku, beserta ketersediaan fasilitas dan alat bantu navigasi penerbangan, sampai hal yang menyangkut fasilitas kenyamanan penumpang saat berada di lingkungan Bandara adalah faktor yang tidak bisa diabaikan dalam mendukung perwujudan keselamatan penerbangan. Keberadaan Bandara yang harus memenuhi standar Konvensi Internasional sebagaimana tercantum dalam Annex 14 Convention on International Civil Aviation.

Kehadiran Pilot/co.Pilot dan Awak pesawa lainnya adalah menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan keselamatan penerbangan. Pilot atau Kapten Penerbang secara yuridis bertugas memimpin penerbangan dan bertanggungjawab penuh terhadap keselamatan penerbangan.

Hal yang tidak kalah pentingnya dalam mewujudkan keselamatan penerbangan adalah peran masyarakat penumpang (pengguna jasa penerbangan) yang juga wajib menaati aturan hukum yang harus dipatuhi.

Namun, dalam kenyataannya terkadang masih ditemui dalam kegiatan penerbangan adanya anggota masyarakat sebagai penumpang atau pengguna jasa yang abai dan kurang mematuhi aturan hukum yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan. Tidak jarang ditemukan dalam setiap penerbangan ada penumpang yang masih aktif menggunakan Ponsel (HP) pada saat pesawat sedang siap untuk take off padahal perbuatan seperti itu sudah mendapat larang karena secara tehnis sinyal-sinyal yang dipancarkan dari Ponsel yang diaktifkan dapat mengganggu fungsi instrumen navigasi dan komunikasi Pilot dengan Petugas Menara Pengawas (petugas ATC) yang ada di wilayah Bandara.

Demikian juga pada saat pesawat mendarat para penumpang banyak yang sudah berdiri dan mengaktifkan Ponsel, padahal menurut ketentuan yang ada perbuatan tersebut dilarang karena dapat menimbulkan kecelakaan.

Oleh karena itu aturan hukum telah menentukan bahwa siapapun baik penumpang maupun awak pesawat hanya dibolehkan mengaktifkan Ponsel apabila telah turun dari pesawat dan berada di ruang tunggu Gedung Bandara. Namun praktek-praktek pelanggaran aturan tersebut acapkali masih tetap berulang terjadi. Untuk itu seharusnya ada tindakan tegas dari pihak awak pesawat tehadap penumpang yang kedapatan melakukan perbuatan terlarang tersebut.

Penutup

Berbagai kecelakaan penerbangan yang terjadi di tanah air yang telah menelan korban jiwa yang cukup banyak seyogianya harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk terus membangun kesadaran hukum untuk berkomitmen dalammematuhi seluruh aturan dan petunjuk yang dijadikan untuk mewujudakan keselamatan penerbangan dan mencegah tidakterulangnya kembali kecelakaan-kecelakaan penerbangan yang dapat memburamkan wajag dunia penerbangan di Indonesia. Semoga Tragedi-tragedi kecelakaan penerbangan tidak terjadi lagi menimpa dunia penerbangan Indonesia.

 


Oleh: Prof Dr Hasim Purba, SH.MHum, adalah Guru Besar Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER