MENU

Jadi Saksi Ahli, KPU Sebut Pidato Prabowo Kampanye dan Jokowi Tidak, Begini Alasannya

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimintai keterangannya sebagai saksi ahli atas kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan capres nomor urut 01, Jokowi, dan capres nomor urut 02, Prabowo.

Adapun yang dipersoalkan adalah “Pidato Kebangsaan” yang disampaikan Prabowo di hadapan pendukungnya dan disiarkan beberapa stasiun televisi nasional. Sementara, pidato Jokowi yang dipersoalkan berjudul “Visi dan Misi Presiden RI 5 tahun ke Depan”, yang juga disiarkan stasiun televisi nasional.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari yang mewakili KPU memberikan keterangan kepada Bawaslu sejak pukul 15.30 WIB hingga 19.00 WIB.

“Ya, saya saksi ahli. Ditanyakan terkait pidato visi misi pak Jokowi, dan pidato kebangsaan pak Prabowo,” kata Hasyim di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (24/1).

Dijelaskan oleh Hasyim, Bawaslu ingin memastikan apakah pidato Jokowi dan Prabowo merupakan bentuk kampanye atau tidak. Dan menurut KPU, pidato Jokowi bukanlah kampanye, tapi penyampaian visi-misi seorang Presiden.

“Dalam pandangan saya ya, yang dimintai keterangan, itu pidato Pak Jokowi pidato sebagai presiden,” ujar Hasyim.

Terkait pidato Prabowo, menurut Hasyim, pidato kebangsaan tersebut adalah bentuk kampanye, tapi dihadapan pendukungnya bukan kampanye terbuka, karena Prabowo telah memberikan surat pemberitahuan kepada Bawaslu terkait kegiatan tersebut.

Terkait disiarkannya pidato Prabowo, Hasyim menyerahkan alasan penyiaran tersebut kepada lembaga penyiaran.

“Bentuk kampanyenya tatap muka, karena ada surat pemberitahuan ke Bawaslu akan melakukan kampanye tatap muka. Bahwa itu kemudian disiarkan, itu urusannya lembaga penyiaran,” ujar Hasyim.

Terkait apakah siaran pidato Prabowo di stasiun televisi itu berupa iklan kampanye atau bukan, Hasyim menjelaskan itu tergantung dari siapa yang berinisiatif dalam siaran tersebut.

“Kalau iklan kan belum saatnya, dan kalau iklan itu inisiatif peserta pemilu, pasang iklan kan berinisiatif,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai pasal 274 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahawa visi-misi dan program merupakan bentuk materi kampanye. Dimana kampanye hanya boleh dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terkait iklan kampanye di TV diatur dalam pasal 24 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, dimana disebutkan kampanye di TV baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang. (ARif R)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

24 KOMENTAR

  1. Smakin ktakutan kubu jukowi rakyat smakin cuwek dgn cappres 01 …wlopun safari ke jawa timur mbah ma’ruf dgn embel2 NU…gak nandingi sparoh nya sandiaga uno….kaciannnnn…kciaaannnnn 01

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER