JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan penetapan waktu pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat Pemilu serentak pada saat hari pencoblosan, Rabu (17/4) mendatang.
“Pemungutan suara di TPS dilaksanakan Rabu 17 April 2019 pada pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat,” kata Hasyim lewat keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/4).
Pemilih Terdaftar Yang Masih Antri Pukul 13.00, Dapat Tetap Memilih Selama Sudah Isi Daftar Hadir

Dalam hal jam 13.00 waktu setempat masih terdapat antrean pemilih yang belum memilih, maka pemilih masih dapat dilayani dengan syarat pemilih sudah mendaftar/menulis di daftar hadir (Formulir C7) sebelum jam 13.00 waktu setempat.
Penghitungan Suara Harus Selesai 17 April dan Mulai Pukul 13.00

Adapun penghitungan suara di TPS dilaksanakan mulai jam 13.00 waktu setempat setelah proses pemungutan suara selesai.
“Penghitungan suara di TPS harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara yakni Rabu 17 April 2019 jam 24.00 waktu setempat,” jelas Hasyim.
Bila Perhitungan Belum Selesai Dapat Diperpanjang Maksimal Pukul 12.00 Tanggal 18 April

Sementara itu dalam hal penghitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara atau maksimal harus selesai pada hari Kamis 18 April 2019 jam 12.00 waktu setempat.
