JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan agar perusahaan meliburkan karyawannya saat hari pencoblosan pada Rabu 17 April 2019. Sanksi pidana menanti perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya untuk menggunakan hak pilih.
“Itu bisa sanksi pidana. Nggak boleh menghalang-halangi hak pilih orang,” kata Komisioner KPU RI Viryan Azis di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (15/4).
Sanksi pidana tersebut muncul karena pemerintah telah menentapkan tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional, yang dituangkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional yang resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 April 2019.
Ancaman Penjara Hingga 12 Bulan dan Denda Sampai Rp100 Juta

Penelusuran SERUJI terhadap sanksi pidana yang dimaksud, terdapat di dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Karena Presiden telah menetapkan bahwa tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dan mulai berlaku sejak ditandatangani, maka setiap perusahaan wajib memberikan libur ditanggal tersebut sebagaimana diatur di Pasal 85 Undang Undang 13 Tahun 2013.
Pada ayat (1) di Pasal 85 tersebut, disebutkan bahwa Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
Berikut lengkapnya bunyi Pasal 85 UU Ketenagakerjaan;
Pasal 85
(1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
(2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.
(4) Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan di Pasal 85, maka sanksinya diatur di pasal 187, dengan ancaman penjara dan atau denda.
Berikut lengkapnya bunyi Pasal 187 UU Ketenagakerjaan:
Pasal 187
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
