MENU

Dua Politisi Golkar Diperiksa KPK Hari Ini

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Dua politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa dan Chairuman Harahap mendatangi gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11), untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus proyek KTP-elektronik (KTP-el).

“Hari ini ada sejumlah saksi yang diperiksa untuk pengembangan kasus KTP-el,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (7/11).

Agun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut soal pemeriksaannya kali ini sebagai saksi untuk tersangka siapa.

“Tanya saja ke Febri, dia yang lebih banyak tahu,” kata Agun yang juga ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK itu.

Sementara itu, Chairuman Harahap yang juga mantan Ketua Komisi II DPR itu tidak memberikan komentar soal kedatangannya kali ini.

Selain dua politisi Partai Golkar itu, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno juga telah mendatangi gedung KPK, Jakarta.

Sebelumnya beredar foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017.

Di dalam surat itu disebutkan bahwa pada Selasa, 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.

Para tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Surat ditujukan kepada Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII No 19, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER