ASEAN Tersandera Kebijakan Nonintervensi Dalam Penyelesaian Rohingya

Hentikan Genosida

Berbagai pejabat dan tokoh dunia telah mengategorikan konflik Rohingya sebagai ethnic cleansing dan genosida yang merupakan kejahatan internasional, ujar Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Internasional (APHI) Hikmahanto Juwana.

Ia menyebutkan ada dugaan Pemerintah Myanmar melakukan tindakan pembersiahan etnis dan diskriminatif terhadap suku bangsa Rohingya.

Tindakan tersebut tidak ada dasar dalam hukum internasional dan alasan kepentingan nasional suatu negara untuk melakukan pengusiran penduduk sipil dari tempat asalnya sehingga melenyapkan eksistensi mereka sebagai suatu suku bangsa.

Bahwa kekerasan yang dilakukan aparat Myanmar dapat mengarah pada peristiwa kejahatan kemanusiaan dan genosida terhadap penduduk sipil Rohingya yang dinilai melanggar ketentuan-ketentuan hukum internasional mengenai HAM dan Piagam PBB sekaligus mengancam perdamaian dan keamanan internasional, katanya.

Ia mengatakan bahwa APHI menyarankan agar pemerintah Myanmar untuk segera melakukan upaya-upaya baru yang mengarah pada perlindungan kemanusiaan bagi warga sipil Rohingya.

Guru Besar Hukum Internasional UI tersebut mengatakan bahwa sanksi ekonomi hingga penggunaan kekerasan (use of force) dapat dijatuhkan pada Myanmar untuk menyelamatkan etnis Rohingya.

Bentuk tindakan Responsibility to Protect atau R2P bisa berupa sanksi ekonomi hingga penggunaan kekerasan (use of force). Dalam konteks ini ASEAN dapat melaksanakan R2P untuk menyelamatkan etnis Rohingya, ujarnya.

R2P adalah suatu tindakan oleh masyarakat internasional yang tidak mengenal batas wilayah kedaulatan untuk memastikan agar kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti “ethnic cleansing” atau genosida tidak terjadi. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER