Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Yusril: Pemerintah Harus Berhentikannya sebagai Gubernur DKI

JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya divonis dua tahun penjara karena menurut majelis hakim, Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama terkait Surah Al Maidah, melanggar Pasal 156a KUHP. Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Ahok dimasukkan ke dalam tahanan, yang harus dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Vonis yang dijatuhkah majelis hakim PN Jakarta Utara itu memang lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut Ahok dipidana 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Keputusan hakim seperti itu, menurut pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, dalam teori hukum disebut vonis ultra petita. Artinya, hakim memutus sebuah perkara berdasarkan pertimbangan penegakkan hukum dan keadilan. Sehingga, tidak selalu berpatokan pada tuntutan jaksa.

“Hakim beralasan bahwa mereka bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan. Karena itu, rasa keadilanlah yang dikedepankan, bukan sekedar tuntutan jaksa yang dibacakan di persidangan,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya yang diterima SERUJI, Selasa (9/5).

Yusril memandang vonis majelis hakim untuk terpidana kasus dugaan penodaan agama Ahok masih ringan. Dia membandingkan vonis untuk Ahok dengan beberapa kasus serupa, yakni dugaan penodaan agama, di tempat lain yang juga diputus dalam persidangan.

“Kalau kita bandingkan dengan kasus dugaan penodaan agama yang lain yang sudah divonis, vonis terhadap Ahok cukup ringan. Beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali, dan Pangkal Pinang dijatuhi hukuman empat tahun, lebih lama dua tahun dari kasus Ahok,” kata Yusril.

Ahok sendiri sudah menyatakan banding atas putusan pengadilan hari ini. Belum tahu seperti apa sikap jaksa. Dengan demikian, menurut Yusril, putusan ini belum inkracht van gewijsde atau belum berkekuatan hukum tetap.

“Karena itu, secara hukum berdasarkan asas praduga tidak bersalah, sampai saat ini status Ahok masih belum jelas, apakah salah atau tidak salah, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Yusril.

Yusril memaklumi bila secara awam, orang menganggap Ahok sudah bersalah, karena putusan majelis hakim telah disertai perintah agar Ahok segera dimasukkan ke dalam tahanan.

Vonis “segera masuk” ini menurut pemberitaan media siang ini (Selasa, 9/5/2017) telah dilaksanakan oleh Jaksa. Ahok sudah dibawa masuk ke Rutan Cipinang. Artinya, Ahok kini berstatus tahanan dengan putusan hakim sampai putusan pengadilannya mempunyai kekuatan hukum tetap nantinya.

“Dengan ditahannya Ahok, maka Pemerintah harus memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya yang akan berakhir bulan Oktober 2017 nanti,” kata Yusril.

Menurut Yusril, penonaktifkan Ahok harus segera dilakukan mengingat proses banding dan kasasi yang akan dilakukan Ahok kemungkinan besar tak akan selesai hingga masa jabatan Ahok berakhir.

“Nampaknya, proses banding dan kasasi yang dijalani Ahok belum akan selesai sampai Oktober, sehingga kemungkinan Ahok akan kembali menduduki jabatannya sampai bulan Oktober juga kecil kemungkinannya,” jelas Yusril.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan penodaan agama. Sidang vonis berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

EDITOR: Iwan Y

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

5 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER