SERUJI.CO.ID — Siapa sangka, institusi penegak hukum negara kini tercatat sebagai salah satu pemegang saham terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI)? Data resmi Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 27 Februari 2026 menunjukkan satu nama yang tak lazim tercantum di antara ribuan nama investor: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia.
Institusi tersebut tercatat sebagai pemegang saham di 17 emiten — mulai dari perusahaan energi, properti, hingga jasa keuangan. Kepemilikan tertingginya bahkan mencapai 75,25% di satu emiten.
Ini bukan investasi. Ini adalah saham sitaan — bukti nyata dari dua skandal korupsi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia.
Bukan Investor: Ini Penyitaan Aset Koruptor
Sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berwenang menyita aset — termasuk saham di bursa — yang diduga merupakan hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana. Saham-saham ini disita sebagai barang bukti, dan selama proses hukum berlangsung, tercatat atas nama Jampidsus di KSEI.
Seluruh 17 emiten ini terhubung dengan dua megaskandal yang mengguncang Indonesia:
- Korupsi PT Asuransi Jiwasraya — kerugian negara Rp 16,81 triliun
- Korupsi PT ASABRI (Persero) — kerugian negara Rp 22,78 triliun
Total kerugian negara gabungan dari kedua kasus ini mencapai Rp 39,59 triliun — salah satu skandal keuangan terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Dua nama berada di jantung kasus ini: Benny Tjokrosaputro (Bentjok), pengusaha properti pemilik Hanson International, dan Heru Hidayat, Komisaris Utama Trada Alam Minera. Keduanya terbukti secara hukum melakukan manipulasi saham dan penggelapan dana investasi milik dua perusahaan asuransi negara itu.
