Fakta Menarik: Jumlah Emiten yang Dikuasai Kejaksaan Terus Bertambah
Ketika media pertama kali melaporkan fenomena ini pada November 2022, Kejaksaan tercatat hanya di 11 emiten. Kini per Februari 2026, jumlahnya sudah 17 emiten — bertambah 6 emiten dalam tiga tahun.
Ini menunjukkan proses penyitaan lanjutan dari penyidikan kasus-kasus yang masih berjalan, termasuk kemungkinan penyitaan dari tersangka atau terpidana baru yang terhubung dengan jaringan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Emiten yang baru masuk dibandingkan daftar 2022 antara lain: KBRI (75,25%), TRAM (47,14% — sebelumnya sahamnya sudah disita tapi baru masuk data KSEI terbaru), BTEL, HKMU, SUGI, dan PLAS.
Apa Artinya Bagi Investor Ritel?
Bagi investor ritel yang masih memegang saham emiten-emiten ini, situasinya sangat mengkhawatirkan. Dengan Kejaksaan sebagai pemegang saham terbesar (bahkan di atas 50% di KBRI dan mendekati 50% di TRAM), tidak ada investor baru yang mau masuk, tidak ada pengelolaan bisnis yang efektif, dan ancaman delisting dari BEI terus membayangi.
Saham-saham ini ibarat “zombie” di bursa — masih tercatat, tapi secara ekonomi sudah tidak hidup. Investor yang masih nyangkut di saham-saham ini berpotensi mengalami kerugian total jika delisting akhirnya terjadi.
Kesimpulan
Kehadiran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai pemegang saham di 17 emiten BEI bukan fenomena investasi — melainkan cermin dari dua skandal korupsi terbesar Indonesia yang belum sepenuhnya tuntas. Saham-saham itu adalah bukti nyata betapa dalamnya penetrasi kejahatan keuangan ke dalam sistem pasar modal nasional.
Selama saham-saham sitaan ini belum dieksekusi, selama itu pula puluhan ribu investor ritel yang masih “nyangkut” di emiten-emiten tersebut harus menanggung akibat kejahatan yang bukan mereka lakukan.
Sumber: Data KSEI per 27 Februari 2026; Bisnis.com; CNBC Indonesia; Tempo; Liputan6; EmitenNews; putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Artikel ini adalah laporan faktual berdasarkan data terbuka publik.
