Yang menarik, jika Gaji Guru, Dosen dan Tedik yang jelas merupakan komponen belanja pegawai dianggap MK harus masuk alokasi Anggaran Pendidikan, maka kali ini MK akan menguji MBG yang justru merupakan programatik apakah inkonstitusional masuk ke Anggaran Pendidikan.
Saya beranggapan, MBG jelas merupakan program yang terkait erat dengan pendidikan. Berbagai penelitian telah menunjukan bahwa anak yang tercukupi kebutuhannya atas makanan bergizi akan meningkatkan konsentrasi dan kemampuannya dalam belajar.
Sementara, di konstitusi kita jelas tercantum kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak anak dalam tumbuh dan berkembang (pasal 28B (2)) sebagaimana juga kewajiban memenuhi hak anak untuk pendidikan (pasal 28C (1), pasal 31 (1)).
Namun, pertimbangan para Hakim MK lah nanti yang akan jadi pemutus apakah MBG yang jelas bersifat programatik itu konsttusional atau inkonstitusional. Apapun keputusannya, hemat saya, sama baiknya bagi anak, bagi peserta didik. Jika MK memutus konstitusional, maka anak didik akan dicukupi kebutuhannya akan gizi oleh pemerintah.
Sebaliknya, jika MK memutus Inkonstitusional, dampaknya juga baik untuk anak didik, karena Rp223 Triliun anggaran pendidikan yang dipakai untuk program MBG adalah jumlah yang besar. Anggaran besar itu bisa dialihkan untuk program pendidikan lain, misal memperbesar subsidi ke Perguruan Tinggi Negeri sehingga UKT jadi murah bahkan GRATIS. Atau, memperbesar KIP-K agar makin banyak mahasiswa jadi penerima.
Faktanya MBG Tidak Mengurangi Anggaran Program-Program Pendidikan

Banyak pihak menuding bahwa masuknya MBG sebagai salah satu program di anggaran pendidikan akan membuat program-program pendidikan lainnya dikurangi anggarannya dibanding sebelum MBG ada.
Ada yang mengatakan MBG akan membuat berkurang gaji Guru, Dosen, dan Tendik. Ada juga yang menuding akan mengurangi anggaran bantuan pendidikan, baik ke siswa maupun ke sekolah. Faktanya?
Sama sekali tidak. MBG tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan di berbagai program pendidikan yang sudah ada (lihat table 1). Kenapa ini bisa terjadi?
Efisiensi, kata kuncinya.
Sebagaimana kita ketahui, selama ini APBN mengalami inefisiensi alias KEBOCORAN. Berbagai pihak menilai, berbasis berbagai variable ekonomi seperti ICOR, menunjukan setidaknya 30% dari anggaran APBN mengalami kebocoran. Termasuk di Anggaran Pendidikan.
Kebocoran APBN ini terjadi lewat berbagai cara. Dari markup pengadaan atau korupsi, sampai dengan banyaknya mata anggaran yang dibuat-buat sekedar menghabiskan anggaran tanpa ada dampak bagi pendidikan, seperti perjalanan dinas, sosialisasi, FGD, dan sejenis.
Presiden @prabowo sejak dulu, sebelum jadi Presiden, acap mengingatkan bahwa APBN Indonesia telah mengalami kebocoran-kebocoran. Beliau bertekad, jika diberi mandat oleh rakyat, akan menutupi kebocoran tersebut. Dan, ini lah hasilnya saat ini, walau MBG sebesar Rp223 Triliun masuk di Anggaran Pendidikan, tapi hal itu tidak membuat program-program pendidikan yang selama ini berjalan jadi berkurang, Malah ada yang bertambah.
Jika kita simulasikan kebocoran ini ke Anggaran Pendidikan di ABPN 2024 sebelum program MBG hadir, yang besar alokasi anggaran pendidikan adalah Rp665T, dikurangi KEBOCORAN sebesar 30%, maka besarnya anggaran yang betul-betul digunakan/berdampak untuk pendidikan hanya Rp465,5T. Bocor sebesar Rp199,5T.
Nah, jika kita proyeksikan ke Anggaran Pendidikan di APBN 2026 sebesar Rp769T, akibat efisiensi (dicegahnya kebocoran) sebesar30% maka pemerintah telah mengamankan anggaran sebesar lebih dari Rp230T. Sementara alokasi pendidikannya tetap meningkat menjadi lebih dari Rp589T dibanding APBN 2024 yang hanya Rp464T (akibat kebocoran 30%).
Efisiensi Rp230T (berdasar simulasi efisiensi 30%) di Anggaran Pendidikan 2026 itu lah yang kemudian dialokasikan untuk mendanai Program MBG yang kebutuhan dananya sebesar Rp223T di Anggaran Pendidikan.
