MBG TIDAK MENGURANGI BERBAGAI PROGRAM PENDIDIKAN: PERBANDINGAN ANGGARAN 2024 VS 2025 VS 2026

Ferry Koto

Oleh: Ferry Koto

SERUJI.CO.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah disetujui masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Persetujuan ini merupakan hasil pembahasan yang dilakukan pemerintah bersama Banggar DPR.

Seluruh Fraksi di DPR menerima bulat, tanpa ada sanggahan sejak awal pembahasan di Banggar DPR yang dipimpin aleg dari PDIP, hingga Paripurna yang dipimpin Puan Maharani yang juga berasal dari PDIP. Total anggaran MBG direncanakan sebesar Rp335 Triliun.

Dari Rp335 Triliun anggaran MBG tersebut sebesar Rp223 Triliun masuk di Anggaran Pendidikan. Sementara sisanya masuk di Anggaran Kesehatan (Rp24,7 Triliun) dan fungsi Ekonomi (19,7 Triliun).

MBG di Anggaran Pendidikan di JR ke MK

Saat ini ada permohonan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU APBN 2026, yang memohon agar Program MBG yang masuk di Anggaran Pendidikan dinyatakan Inkonstitusional. Alasan pemohon dengan masuknya MBG di Anggaran Pendidikan akan mengurangi ruang pembiayaan Program Pendidikan.

Merujuk Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945, disebutkan “Negera memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional“. Namun, tanpa menyebut apa saja yang termasuk kebutuhan penyelenggaraan Pendidikan Nasional.

Karena tidak disebut di Konstitusi, maka apa saja yang termasuk ke Anggaran pendidikan, diputuskan oleh Pemerintah dan DPR lewat UU (Open Legal Policy).

Dulu, di awal UU 20/2003 tentang Sisdiknas diundangkan, Pemerintah dan DPR memutuskan bahwa Gaji Guru, Dosen, dan Tendik tidak termasuk kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional. Ini tercantum di pasal 49 (1).

Alasan pemerintah dan DPR masa itu tidak memasukan Gaji sebagai komponen di anggaran Pendidikan, karena penggajian PNS secara administrasi masuk dalam belanja pegawai, bukan belanja fungsi pendidikan yang bersifat programatik.

Pasal 49 (1) itu kemudian di uji materi ke MK tahun 2007, dan MK memutuskan lewat putusan No. 024/PUU-V/2007 bahwa pengecualian di pasal tsb inkonstitusional. Sejak saat itu lah gaji jadi komponen dari anggaran Pendidikan, komponen terbesar menyerap anggaran pendidikan dibanding komponen yang lain.

Berbeda dengan Uji Materi terhadap Gaji yang mengurangi ruang pembiayaan bagi program pendidikan, Uji Materi terhadap MBG sebaliknya, bertujuan untuk mencegah pengurangan ruang pembiayaan bagi program pendidikan.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER