MEDAN, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya dapat menyelesaikan rekapitulasi perhituangan suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi yang sempat tertunda beberapa kali.
Rekapitulasi yang berlangsung di Kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan tersebut, berlangsung hingga tengah malam, Ahad (19/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
Untuk Pilpres 2019, hasilnya pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-KH Ma’ruf menang tipis dengan selisih 348.729 suara dari pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga.
Jokowi-KH Ma’ruf meraup dukungan masyarakat Sumut dengan meraih 3.936.515 suara atau 52,32 persen dari total suara sah yang berjumlah 7.524.301 suara. Sementara, Prabowo-Sandiaga meraih dukungan 3.587.786 suara (47,68%)Rapat
Rapat Pleno KPU untuk rekapitulasi tingkat provinsi Sumut sempat ditunda tiga kali dari jadwal awal 9 Mei 2019 hingga akhirnya baru selesai 19 Mei 2019.
Penundaan rekapitulasi KPU Sumut terjadi karena belum selesainya rekapitulasi di Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, yang memiliki TPS cukup besar, sebanya 1250 TPS.