MENU

NKRI Adil dan Beradab

Oleh: Adian Husaini, pendiri Pesantren at-Taqwa, Cilodong, Depok, Jawa Barat, dan Ketua Program Doktor Pendidikan Islam di Universitas Ibn Khaldun, Bogor.
Merespon esai Denny JA: NKRI Bersyariah atau Ruang Publik yang Manusiawi

SERUJI.CO.ID – Meskipun menolak gagasan NKRI Bersyariah dari Habib Riziq Shihab, Denny JA – melalui artikel singkatnya berjudul “NKRI Bersyariah ATAU Ruang Publik Yang Manusiawi?” – memberikan kritik yang konstruktif. Sayangnya, judul tulisan Denny JA yang beredar meluas di media sosial itu masih bernada dikotomis. Padahal, tidak sepatutnya demikian.

Hanya saja, tantangan yang diberikan Denny JA untuk memperjelas gagasan “NKRI Bersyariah” patut diapresiasi. ​Sebab, memang, aspirasi pelaksanaan syariah Islam di Indonesia bukan hal baru.

Sejumlah pendiri bangsa sudah menyuarakan hal ini jauh sebelum kemerdekaan RI. KH Hasyim Asy’ari, misalnya, menulis dalam kitabnya, Adabul Alim wal-Muta’allim, bahwa: “Tauhid mewajibkan iman. Siapa yang tiada beriman, maka tiada bertauhidlah dia. Iman mewajibkan syariat.

Siapa yang tidak bersyariat, maka tiada berimanlah dia. Dan syariat mewajibkan adab. Maka, siapa yang tiada beradab, tiadalah ia bersyariat, tiadalah ia beriman, dan tiadalah ia bertauhid.”​

Dalam sidang BPUPK, tahun 1945, Ketua Muhammadiyah Ki Bagus Hadikusumo, menepis suara-suara yang meragukan syariat Islam. Menurut Ki Bagus, syariat Islam tak berjalan di Indonesia adalah karena “tipu-muslihat curang yang dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda yang menjajah negeri kita ini, yang memang senantiasa berusaha hendak melenyapkan agama Islam dari jajahannya.” (Lihat, Ahmad Syafii Maarif, Islam dan Masalah Kenegaraan, Jakarta: LP3ES, 1987).

Dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-11 di Banjarmasin, 19 Rabiulawwal 1355 H/9 Juni 1936, muncul pertanyaan kepada para ulama: “Apakah Negara Kita Indonesia Negara Islam?” Dijawab: “Sesungguhnya negara kita Indonesia dinamakan “negara Islam” karena telah pernah dikuasai sepenuhnya oleh orang Islam.

Walaupun pernah direbut oleh kaum penjajah kafir, tetapi nama negara Islam tetap selamanya.” (Lihat buku Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), terbitan Lajnah Ta’lif wan-Nasyr (LTN NU) Jawa Timur dan Khalista Surabaya (2007).

Dan patut dicatat, Pancasila yang resmi berlaku saat ini adalah rumusan Pancasila hasil sidang PPKI 18 Agustus 1945 yang kemudian diperkuat dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dalam sejarah Indonesia, ada lima jenis rumusan Pancasila yang pernah diterapkan secara resmi.

Pertama, rumusan Piagam Jakarta (yang sila pertama berbunyi: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya).

Kedua, rumusan pembukaan UUD 1945 (yang sila pertama berbunyi: Ketuhanan Yang Maha Esa).

Ketiga, rumusan versi Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), yaitu: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Perikemanusiaan, (3) Kebangsaan, (4) Kerakyatan dan (5) Keadilan Sosial. Rumusan ini berlaku 27 Desember 1949.

Keempat, rumusan UUDS 1950 yang isinya sama dengan rumusan UUD RIS. Dan kelima, rumusan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang isinya sama dengan rumusan 18 Agustus 1945, tetapi ada penegasan bahwa “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.”

​Prof. Muhammad Yamin, seorang perumus Lima Asas Negara di samping Soekarno yang juga penandatangan Piagam Jakarta, dalam bukunya, Pembahasan Undang-undang Dasar Republik Indonesia, membuat pernyataan. Ujarnya, “Ajaran filsafat Pancasila seperti berturut-turut diuraikan dalam kata pembuka Konstitusi Republik Indonesia 1945, dalam Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949 dan Konstitusi Republik Indonesia 1950 adalah seluruhnya berasal dari Piagam Jakarta bertanggal 22 Juni 1945.”

Ujarnya lagi, “Piagam itu ditandatangani oleh sembilan orang Indonesia terkemuka, sebagai suatu pembangunan tinjauan hidup bangsa Indonesia bagaimana Negara Republik Indonesia harus dibentuk atas panduan ajaran itu.”

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER