BATAM – Dinas Perhubungan (dishub) Kota Batam resmi mengeluarkan surat edaran larangan beroperasinya angkutan berbasis online. Larangan itu terhitung mulai Kamis, 1 Juni 2017.
“Mereka tidak boleh beroperasi sementara waktu, hingga memenuhi persyaratan dan prosedur yang tertuang dalam Permenhub nomor 26 tahun 2017,” kata Kepala Dishub Batam, Yusfa Hendri kepada wartawan, Kamis (1/6).
Yusfa menyebutkan di Batam saat ini terdapat enam aplikasi untuk ojek online, diantaranya Wakjek, Gojek, Grab, Tripi, Indotiki dan Uber. Semua moda transportasi itu diminta harus memenuhi beberapa prosedur jika ingin beroperasi kembali.
“Angkutan umum harus memiliki badan usaha, mengikuti uji kir, dan memiliki kartu pengawasan,” jelasnya.
Selain itu, kata Yusfa, angkutan berbasis online juga harus mengurus plat angkutan khusus, sebagai salah satu persyaratan beroperasi dan penanda mereka angkutan berbasis online.
Yusfa mengungkapkan pertumbuhan angkutan berbasis online di Batam cukup signifikan dalam jangka waktu kurang dari satu minggu. Hingga saat ini setidaknya 900 motor dan 100 mobil telah bergabung dengan perusahaan angkutan online.
Di tempat terpisah Wali Kota Batam Rudi juga angkat bicara soal penghentian operasi transportasi berbasis online ini.
Rudi mengatakan, penghentian operasional ojek online sifatnya sementara dan dijamin tidak akan mempengaruhi mata pencaharian para pekerja ojek online. Lantaran, para pekerja ojek online bisa beralih menjadi ojek pangkalan untuk sementara waktu.
“Tidak mungkin nganggur. Kan bisa kembali jadi ojek pangkalan dulu,” kata Rudi kepada wartawan, Kamis (1/6).
Rudi juga memberi saran, para pekerja ojek online bisa promosi di media sosial untuk mencari pelanggan karena aplikasi online mereka untuk sementara ini dihentikan.
“Ojek online itu kenapa dihentikan? Karena terkait badan hukumnya. Jadi, perusahaannya harus memiliki izin,” ujarnya.
Rudi mengatakan, saat ini pihaknya masih berupaya agar ojek online dan ojek konvensional dapat berkolaborasi untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi saat ini.
Termasuk soal perbedaan tarif di antara keduanya.
Rudi mengakui, transportasi online memang memiliki sejumlah kelebihan. Terutama karena menggunakan aplikasi di smartphone. Selain itu, jasa mereka tidak hanya melayani untuk pengantaran orang, bisa juga untuk lainnya, seperti barang dan surat. Namun dalam hal ini, kata Rudi, tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Di satu sisi memang bagus, canggih, tapi administrasinya juga harus dilengkapi. Patokan kita di pemerintahan ini adalah undang-undang. Tak ada alasan lain,” pungkasnya. (IwanY)
Beritanya ada gak?