SCROLL KE ATAS UNTUK BACA BERITA

MENU

Bawaslu Kudus Persiapkan Data Untuk Hadapi Gugatan di MK

KUDUS, SERUJI.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyatakan sudah menyiapkan data untuk keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 untuk menghadapi gugatan peserta pemilu di Kudus yang melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Semua dokumen yang dibutuhkan sesuai permohonan pemohon sudah kami siapkan dan saat ini sedang dalam finalisasi sebelum dikirimkan ke Bawaslu RI,” kata Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan didampingi anggota Bawaslu Kudus, Kasmian dan Rif’an di Kantor Bawaslu Kudus, Senin (24/6).

Ia mengungkapkan, setelah tahap finalisasi, dokumen dan keterangan tertulis yang dipersiapkan akan dikirimkan ke Bawaslu RI pada 26 Juni 2019.

Dokumen yang dipersiapkan, di antaranya terkait C1 hologram maupun DA1, termasuk selama tahapan kampanye, pemungutan hingga penghitungan suara sudah disiapkan dalil jawabannya.

Ia mengatakan, pada prinsipnya Bawaslu Kudus hanya menyajikan dokumen, ketika dianggap cukup maka hanya memberikan jawaban tertulis untuk menghadapi sidang PHPU.

“Ketika ada surat dari Bawaslu pusat, tentunya kami juga siap memberikan keterangan,” ujarnya.

Awal Juli 2019 akan ada sidang pendahuluan di MK terkait permohonan PHPU tersebut apakah memenuhi persyaratan atau tidak.

Dari tiga pemohon PHPU, hanya PAN yang dilengkapi dengan kuasa hukum, sedangkan dua pemohon lainnya dari Partai Gerindra dan Partai Hanura belum diketahui karena pengajuan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 atas nama perseorangan.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

Sumber:Ant

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

spot_img

TERPOPULER

Lima Macam Riba Yang Diharamkam

Tentang Korupsi Sektor Publik

Ghazwul Fikri dan Media