SERUJI.CO.ID – Kebijakan baru Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukito menerbitkan Permendag Nomor 22 tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, pada 10 Januari 2018, yang merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 82 tahun 2016 dianggap merupakan kebijakan blunder. Banyak pihak mempertanyakan untuk kepentingan siapa sesungguhnya tujuan dibuatnya Permedag tersebut.
Terkesan kebijakan itu merupakan “hatrick” Enggar, diawal tahun 2018. Setelah sebelumnya secara kontroversial melakukan kebijakan impor beras sebanyak 500ribu ton disaat memasuki panen raya, kemudian melakukan impor gula sebanyak 1,8 juta ton. Terakhir kembali melakukan impor garam sebanyak 2,3juta ton, padahal kita adalah negara yang mempunyai garis pantai terpanjang nomor 2 didunia.
Akan tetapi bedanya kalau “hatrick” didunia sepak bola adalah keberhasilan menciptakan goal ke gawang lawan tiga kali, “hatrick” yang dilakukan Menteri Perdagangan ini malah memasukkan tiga bola ke gawang sendiri alias bunuh diri, ironis memang.
Semua kebijakan kontroversi Enggar itu telah mendapat protes dari berbagai pihak. Akan tetapi semua protes yang muncul dari segenap lapisan masyarakat tersebut diabaikannya.
Sehingga memunculkan tudingan bahwa Permendag Nomor 22 tahun 2018 tersebut, merupakan kebijakan yang diduga lebih mementingkan kepentingan pemburu rente daripada kepentingan rakyat dan ratusan pelaku industri baja turunan yang telah menyerap puluhan ribu tenaga kerja. Dimana akibat permendag kontroversial tersebut industri baja turunan terancam gulung tikar.
Semuanya itu diawali adanya penghapusan pasal 4 dari isi Permedag nomor 82 tahun 2016 yaitu untuk memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud ayat 3 dan 1, bahwa perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan wajib melampirkan “Pertimbangan Tehnis oleh Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk”. Dan ternyata point Pertimbangan tehnis dari Menteri Perindustrian itulah yang dihilangkan pada pasal 4 Permendag nomor 22 tahun 2018.
Oleh sebab itu tentu tak salah publik menilai bahwa kebijakan Enggar diduga tujuannya terkesan untuk menghidupkan peran pelaku importir atau pemburu rente dari pada membesarkan industri dalam negeri.
Asal tau saja kebijakan yang sudah berjalan selama ini yang berdasarkan Permendag nomor 82 tahun 2016, telah berjalan baik dan telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri dalam negeri. Tapi dengan munculnya kebijakan baru berlandaskan Permendag nomor 22 tahun 2018 telah menimbulkan kecemasan baru industri baja turunan pengguna kawat baja yang memproduksi baut, mur, paku, wire mesh, baja pra tekan dan lainnya akan ancaman dibanjiri oleh serangan produk impor .
Padahal pertimbangan tehnis dari Kementerian Perindustrian selama ini telah menghadang upaya pihak pemburu rente melakukan impor berlebihan. Sehingga pertimbangan tehnis harusnya menjadi syarat utama apakah boleh atau tidaknya impor bahan baku, karena Kementerian Perindustrian adalah institusi yang sangat menguasai data antara kebutuhan dan suplai produk industri baja turunan dalam negeri.
Oleh karena itu kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan lebih mencerminkan ketidakberpihakan terhadap industri dalam negeri.
Contoh seperti rekomendasi anti dumping terhadap Steel Wire Rod (SWR) yang dikeluarkan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) belum lama ini, yang mana SWR merupakan bahan baku utama untuk berbagai macam produk turunan kawat baja, akan melemahkan daya saing industri turunan kawat baja. Bila bea masuk anti dumping SWR jadi diterapkan dan Permendag 22 tahun 2018 sudah berjalan, berpotensi besar merugikan produsen produk-produk turunan kawat baja.
Oleh sebab itu, sudah seharusnya Presiden segera turun tangan untuk meninjau dan mengoreksi kebijakan yang sudah terlanjur dikeluarkan oleh Menteri perdagangan untuk melindungi kepentingan melindungi industri dalam negeri agar bisa tumbuh sehat dan berdaya saing untuk ikut berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Jangan sampai selogan Nawacita” yang diusung Presiden jauh api dari panggangnya .