Oleh: Anna Puji Lestari
SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dua resolusi besar yang ditargetkan terlaksana pada tahun 2018. KPK berencana menuntaskan dua kasus yang telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Kasus pertama adalah kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Kasus BLBI yang belum tuntas hingga sekarang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun. KPK baru menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin diduga menyalahgunakan jabatannya ketika menjabat Ketua BPPN dengan menerbitkan SKL BLBI terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Pada kasus KTP-el, KPK baru menjerat enam orang, yakni dua mantan pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto, pengusaha rekanan Kemdagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto, dan politikus Golkar Markus Nari.
Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Setya Novanto masih menjalani proses persidangan, sedangkan Anang Sugiana dan Markus Nari masih dalam penyidikan. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek KTP-el yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Selain enam nama yang telah dijerat, terdapat sejumlah nama lain yang disebut terlibat korupsi proyek KTP-el yang menelan anggaran hingga sekitar Rp 5,8 triliun. Dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, tercantum sejumlah nama yang turut menikmati aliran korupsi dana KTP-el.
Fakta global membuktikan bahwa pada kasus korupsi, tidak bisa dilakukan oleh satu orang saja, terdapat sekelompok atau beberapa kelompok yang terlibat membentuk jaringan komunikasi koruptor.
Jaringan komunikasi koruptor adalah saluran yang digunakan oleh koruptor untuk meneruskan pesan dari satu koruptor ke koruptor lain.
Jaringan komunikasi ini bisa dipandang sebagai struktur yang diciptakan oleh kelompok koruptor sebagai sarana komunikasi organisasi.
Dalam suatu jaringan, komunikasi yang dikembangkan kelompok koruptor biasanya unik dan variatif. Dari sejumlah pemberitaan di media massa, terungkap bahwa para koruptor menggunakan berbagai kode dan bahasa daerah ketika berkomunikasi dengan koruptor lain untuk melakukan korupsi sebagai kamuflase.