MENU

Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan di DKI Jakarta Berpotensi Tidak Selesai 17 Hari

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Proses rekapitulasi suara hitung hasil Pemilu 2019 tingkat kecamatan di wilayah DKI Jakarta berpotensi tidak selesai dalam 17 hari sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7/2019, yakni dari 18 April sampai 4 Mei.

Anggota KPU DKI Jakarta, Nurdin, di Jakarta, Jumat (26/4), mengatakan, hingga saat ini rekap suara di seluruh kecamatan rata-rata berkisar antara 40 hingga 50 persen.

“Berpotensi tidak selesai 17 hari, bisa jadi,” kata Nurdin.

Menurut Nurdin, hasil perhitungan KPU DKI Jakarta satu hari baru selesai rekap tujuh sampai delapan TPS. Sementara simulasi KPU RI satu jam bisa satu TPS sehingga dalam waktu 10 jam bisa selesai 10 TPS.

Hingga saat ini proses rekap kecamatan baru selesai 40 sampai 50 persen. Hanya di Kepulauan Seribu telah selesai sampai 90 persen.

Untuk mengantisipasi potensi tertunda tersebut, KPU DKI Jakarta telah berkirim surat kepada KPU RI meminta petunjuk untuk langkah selanjutnya. Ada dua alternatif yang diusulkan oleh komisioner, yakni menambah jumlah paralel di kecamatan atau menambah hari penghitungan.

Dalam Peraturan KPU Nomor 7/2019 diatur masa rekap tingkat kecamatan selama 17 hari terhitung dari 18 April 2019 hingga 4 Mei 2019. Tersisa waktu delapan hari bagi petugas PKK untuk menuntaskan rekap sampai 4 Mei 2019.

Nurdin mengatakan ada beberapa kendala yang dihadapi selain kendala teknis terkait akurasi data yang diterima oleh PPK dari PPS, terjadi perbedaan antara formulir C1 plano dengan salinan, juga karena banyaknya jumlah TPS di sejumlah kecamatan di DKI Jakarta.

Dia mengatakan ada dua kecamatan, yakni Cengkareng (Jakarta Barat) dan Cakung (Jakarta Timur) yang memiliki TPS dengan jumlah terbanyak, yakni 1.400 TPS dari 29.063 TPS se-DKI Jakarta. Jika dibandingkan dengan wilayah lain, rata-rata punya sekitar 500-600 TPS dalam satu kecamatan.

“Di wilayah lain satu kecamatan itu paling tinggi cuma 500 TPS,” katanya.

Nurdin mengatakan banyak data yang harus dibongkar di tingkat kecamatan yang menyebabkan proses rekap berjalan lambat. Data dibongkar ini karena ada kendala kesalahan tulis.

“Misalnya terjadi perbedaan antara C1 plano dengan salinan. Saya kira tidak ada faktor sengaja,” kata Nurdin.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

Sumber:Ant

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER