KUPANG, SERUJI.CO.ID – Dalam usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) ke pemerintah pusat, Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) perlu menyertakan dua aspek desentralisasi asimetris (kekhasan geografis) untuk menjadi pertimbangan bagi pemerintah pusat dalam mengambil keputusan.
“Letak atau kekhasan geografis di NTT menjadi pertimbangan pemerintah pusat karena NTT berbatasan langsung dengan negara tetangga yang bercirikan kepulauan, jadi memiliki rentang yang sulit sebagai daerah kepulauan,” kata Kepala Biro Pemerintah Setda NTT, Viktor Manek kepada wartawan, Sabtu (21/10)
Menurut Viktor, pertimbangan ini sejalan dengan undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang juga bersamaan dengan hasil perjuangan DPD RI dalam rancangan UU tentang Provinsi Kepulauan
“Dua aspek ini menjadi pertimbangan dalam dokumen usulan pembentukan DOB, pemerintah pusat juga sudah berikan kuota untuk NTT sesuai jumlah daerah yang diusulkan,” ungkapnya.
Viktor menjelaskan, Provinsi NTT telah mengajukan delapan calon DOB. Delapan usulan pembentukan itu yakni Adonara di Kabupaten Flores Timur, Kota Maumere di Kabupaten Sikka. Amfoang di Kabupaten Kupang, Amanatun di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Pantar di Kabupaten Alor. Juga tiga usulan pembentukan kabupaten baru di Sumba Timur, yakni Pahungga Lodu, Sumba Selatan, dan Sumba Timur Jaya.
Untuk seluruh Indonesia, kata Viktor, ada 264 usulan DOB, yang saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait sedang melakukan sinkronisasi.
“Kita harapkan dari delapan daerah yang diusulkan ini menjadi kebijakan pemerintah pusat dalam memberikan kuota kepada NTT,” pungkasnya. (Habibudin/SU02)