JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Hal ini tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali, pada periode 8-21 November 2022.
Sementara itu, wilayah luar Jawa dan Bali, seluruhnya juga menerapkan PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022. PPKM di luar Jawa dan Bali akan berlaku hingga 5 Desember 2022.
Perpanjangan PPKM ini diharapkan agar masyarakat tak abai terhadap protokol kesehatan. Mengingat terdapat lonjakan Covid-19.
“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/11).
Safrizal mengatakan, pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19. Menurutnya, kebijakan PPKM akan terus dilakukan selama pandemi Covid-19.
Terlebih, subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia. Namun, beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.
Menurut Safrizal, kecurigaan kenaikan kasus aktif Covid-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas. Dia meminta pemerintah daerah tak lengah.
Lebih lanjut, Syafrizal mengatakan imbauan tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan bahwa penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga/booster menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman Subvarian Omicron XBB.
“Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster,” pungkas Safrizal.