JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan laporan BPN Prabowo-Sandiaga atas dugaan terjadinya kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM) mengenai pelibatan aparatur sipil negara (ASN) oleh pasangan Jokowi-KH Ma’ruf, tidak dapat diterima.
“Menetapkan, menyatakan, laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat diterima,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (20/5).
Dalam pembacaan putusannya, Bawaslu menyebut laporan BPN yang teregister nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 mengenai dugaan pelibatan ASN dalam pemenangan pasangan capres-cawapres Jokowi-KH Ma’ruf, tidak memenuhi kriteria TSM, karena bukti yang disertakan dalam laporan tidak cukup kuat.
Bukti yang diajaukan BPN dalam kasus tersebut hanya berupa hasil cetak atau ‘print out’ berita media daring, dan link berita.
“Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat,” kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar dalam persidangan.
Pelaporan keterlibatan ASN yang dituduhkan BPN Prabowo-Sandiaga ini berdasarkan pengaduan dari anggota BPN, Dian Fatwa.