MENU

Mulai 24 Maret, Peserta Pemilu Sudah Diperbolehkan Memasang Iklan

BATAM, SERUJI.CO.ID – Partai politik, calon anggota legislatif, calon senator dan pasangan calon presiden serta wakil presiden diperbolehkan beriklan di media massa selama 21 hari sejak 24 Maret hingga 13 April 2019.

“Metode kampanye memalui media baru bisa dilakukan mulai 24 Maret 2019,” kata anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Idris dalam sosialisasi kepada media di Batam, dikutip dari Antara, Senin (18/3).

Ia mengatakan Komisi Pemilihan Umum telah memberikan aturan mengenai pemasangan iklan kampanye di media massa. KPU membagi media massa menjadi empat kategori, cetak, radio, televisi dan media dalam jaringan.

KPU Akan Fasilitsi Pemasangan Iklan di Media Bagi Peserta Pemilu

Pemilih Pemilu (ilustrasi)

Menurut Idris, berdasarkan aturan, KPU akan memfasilitasi iklan di media massa. Namun, selain itu, peserta Pemilu juga diperbolehkan memasang pariwara secara mandiri.

“Iklan kampanye di televisi, radio, cetak dan daring, jenis dan jumlahnya diatur. Iklan difasilitasi KPU,” jelasnya.

Untuk cetak, iklan kampanye maksimum berukuran 160 mmk x 450 mmk atau 1 halaman yang dibagi dua, untuk pasangan capres nomor urur 01 dan 02.

Kemudian untuk radio, iklan yang difasilitasi maksimum 3 kali, dengan durasi paling lama 60 detik. Sedangkan untuk TV, 3 spot dengan panjang paling lama 30 detik.

“Ada juga iklan yang tidak difasllilitasi, mandiri. Peserta pemilu Juga bisa menggunakan iklan secara mandiri,” katanya.

Selain Difasilitasi KPU, Peserta Pemilu Juga Dapat Beriklan Mandiri

Nomor Urut Parpol
Nomor urut parpol peserta Pemilu 2019.

Untuk TV dan radio, iklan mandiri bisa dipasang 10 kali di satu media dengan durasi masing-masing maksimum 30 detik dan 60 detik.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepri, Suhermita mengingatkan, iklan kampanye paling banyak ditampilkan 10 kali dalam sehari.

“Jadi misalkan satu televisi sudah mendapatkan 3 spot yang difasilitasi KPU, maka peserta pemilu hanya diperbolehkan memasang 7 spot di media sama,” kata dia.

Namun, bila peserta Pemilu ingin memasang pariwisara di televisi lain yang tidak difasilitasi KPU, maka diperbolehkan mencapai 10 spot.

Perempuan yang pernah menjadi jurnalis televisi itu mengatakan, praktisi media penyiaran sudah diperbolehkan menggarap pembuatan pariwsara sejak dini, agar bisa ditayangkan sesuai dengan waktuya yaitu mulai 24 Maret 2019.

“Karena pembuatan iklan membutuhkan waktu produksi yang tidak sedikit,” kata Mita.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

Sumber:Ant
Editor:Hrn

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER