SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Polemik seputar kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi mengubah status jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) dari jalan tol menjadi non tol atau jalan umum, terus digaungkan sekelompok masyarakat, khususnya dari politisi oposisi yang menganggap kebijakan tersebut politis dalam rangka Pilpres 2019.
Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) menyayangkan pihak-pihak yang telah mempersoalkan kebijakan yang merupakan perjuangan panjang seluruh elemen masyarakat Madura tersebut.
“Perjuangan membebaskan biaya melintas di Jembatan Suramadu tidak ada kaitannya dengan agenda politik menjelang pemilihan presiden. Karena perjuangan itu murni untuk kesejahteraan warga Madura, mengurangi beban warga Madura dan siapapun yang melintas di jembatan Suramadu,” kata Ketua Umum DPP IKAMA H.Rawi lewat rilis yang diterima SERUJI di Surabaya, Selasa (30/10).
Baca juga: Sah, Mulai Hari Ini Jembatan Yang Diresmikan SBY Ini Digratiskan Presiden Jokowi
Diungkapkan H Rawi, DPP IKAMA dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi di kediaman Gus Dur, yang diinisiasi oleh Yeny Wahid beberapa waktu lalu, menyampaikan surat khusus kepada Presiden Jokowi dalam rangka meminta Keputusan Presiden untuk pembebasan biaya melintas di Jembatan Suramadu.
“Terlalu berlebihan kalau ada pihak-pihak yang mengaitkan dengan agenda dan kepentikan politik jangka pendek. Mestinya siapapun, termasuk para politisi mendukung pembebasan biaya melintas di Jembatan Suramadu. Karena sejatinya peran serta, kerja keras dan perjuangan politisi harus mengedepankan kepentingan rakyat,” ujarnya.
IKAMA berharap, imbuh H Rawi, dengan pembebasan biaya melintas di Suramadu tersebut akan menjadi daya tarik para investor untuk melakukan investasi dan meningkatkan kunjungan wisata di Pulau Madura.
Baca juga: Untuk Hindari Polemik, SBY Minta Presiden Jokowi Jelaskan Alasan Gratiskan Suramadu
Disampaikan H Rawi, warga Madura mengapresiasi dan berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah membebaskan biaya dan menjadikan Jembatan Suramadu sebagai jalan non tol.
“Semoga mobilitas investasi dan ekonomi di Pulau Madura semakin cepat, tumbuh dan berkembang. Setelah ini, kami berharap Madura menjadi daerah yang maju. Dapat bersaing dengan daerah lain, sehingga Madura dapat berkontribusi dalam pembangunan nasional,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi pada Sabtu (27/10) meresmikan perubahan status jembatan Suramadu dari jalan tol menjadi non tol atau jalan umum.
Perubahan status Jembatan Suramadu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura. Di pasal 1 Perpres tersebut tertera pengoperasian Jembatan Suramadu sebagai jalan tol diubah menjadi jalan umum tanpa tol.
Baca juga: Penggratisan Suramadu: Memperdalam Kekeliruan Kebijakan Pemerintah
Selain itu, pada Pasal 2 Perpres tersebut, Presiden RI juga menetapkan penyelenggaraan Jembatan Surabaya-Madura sebagai jalan umum tanpa tol dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang jalan.
Dengan berlakunya Perpres No. 98/2018, Keputusan Presiden No. 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dan Ketentuan Pasal 12 huruf b pada Perpres No. 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ARif R)
Pisisi negara kekurangan uang,,kalau ngak politik ngapaiin harus presiden,,bbm naik yg untk kepentingan semua rakyat ,dimana presiden yg harus umumin diem diem