MEDAN, SERUJI.CO.ID – Sebuah rumah di Jalan Penampungan, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Sumatera Utara, digerebek Polrestabes Medan, Senin (9/4).
Polisi mengamankan tiga orang serta menyita barang bukti berupa sabu berkisar 15 Kg dan inex sebanyak 40 ribu butir.
“Ketiga pelaku yakni PS warga Karang Rejo, Kecamatan Medan Polonia, istri dari PS dan RS warga Medan. Barang bukti berupa sabu 15 kg, ada yang terbungkus rapi dan ada yang sudah dibagi-bagi serta inex 40 ribu butir,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Senin (9/4).
Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada narkotika yang akan dibawa dari Aceh. Langsung dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama hampir seminggu. Kemudian, istri dari PS datang ke gudang tersebut menggendong seorang anaknya.
“Istri dari pelaku datang membawa makanan untuk diberikan ke PS suaminya. Saat itu kedua pelaku tengah mengemasi sabu dan inex itu untuk diedarkan. Karena kami takut kecolongan, lalu para pelaku disergap,” ucapnya.
Dia menyebutkan, pelaku sengaja menyewa rumah itu untuk dijadikan gudang penyimpanan sabu. Barang haram ini lantas dipasok dari Aceh untuk diedarkan di Kota Medan dan sekitarnya.
Para pelaku merupakan pemain lama yang termasuk jaringan Malaysia, Aceh dan Medan.
“Ini merupakan pengembangan kasus. Pelaku sudah lama kami intai. Untuk berapa lama mereka menyewa rumah ini, masih dalam penyidikan. Untuk sementara, tiga orang yang diamankan. Kasusnya masih dalam pengembangan. Karena sebenarnya ada setengah kilo sabu yang sempat diedarkan pelaku,” ungkapnya. (Mica/SU02)