MENU

YLKI: Bagasi Berbayar adalah Kenaikan Tarif Pesawat Terselubung

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara terkait kebijakan bagasi berbayar yang akan diterapkan oleh Lion Air dan Wings Air, dan nantinya akan diikuti juga oleh Citilink. YLKI menilai kebijakan bagasi berbayar adalah kenaikan tarif pesawat secara terselubung karena secara faktual pengeluaran konsumen untuk biaya transportasi udara menjadi naik.

“Pengenaan bagasi berbayar berpotensi melanggar ketentuan batas atas tarif pesawat,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Jumat (11/1).

Meski Kementerian Perhubungan telah memberikan lampu hijau untuk hal itu dan diperlukan waktu sekitar dua minggu untuk sosialisasi, namun Tulus menilai ada hak konsumen yang berpotensi dilanggar.

“Seharusnya Kemenhub bukan hanya meminta pihak maskapai untuk menunda pemberlakuan bagasi berbayar, tetapi juga mengatur besaran dan mengawasi pelaksanaan bagasi berbayar tersebut,” tegasnya.

Baca juga: Kebijakan Bagasi Berbayar Lion Air dan Wings Air Disetujui Kemenhub

Jika tak diatur diawasi, pengenaan bagasi berbayar adalah tindakan semena-mena maskapai, karena hal tersebut bisa menyundul tarif batas atas bahkan menyundul tarif maskapai yang selama ini menerapkan kebijakan layanan penuh (full services policy) seperti Garuda dan Batik.

Sementara, kata Tulus, pelayanan yang diberikan Lion Air dan nantinya Citilink masih berbasis penerbangan biaya murah (Low Cost Carrier/LCC).

“Ini jelas tindakan tidak adil bagi konsumen. Kalau bagasi berbayar diterapkan tanpa standar harga yang jelas, lalu apa gunanya kebijakan tarif batas atas dan batas bawah pada pesawat,” kata Tulus.

Tulus kembali menegaskan, berdasarkan pertimbangan itu, pihaknya meminta Menteri Perhubungan untuk membatalkan rencana kedua maskapai tersebut menerapkan kebijakan bagasi berbayar.

“Jangan sampai konsumen pesawat udara menjadi korban jasa pesawat udara yang dari riil tarif adalah kategori full services tetapi kualitas pelayanannya masih kategori LCC,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenhub menyampaikan ketentuan mengenai Bagasi Tercatat yang diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Regulasi itu menyebutkan, setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat. Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.

Lion Air dan Wings Air termasuk dalam kategori pelayanan no frills atau pelayanan dengan standar minimum, sehingga sesuai dengan PM 185 Tahun 2015 maskapai tersebut dapat untuk menerapkan peraturan bagasi berbayar. (Ant/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER