MENU

Terkait Kasus Penjual Jamu Yang Ditahan, Kapolres Berjanji Akan Beri Perhatian

PANGKALAN BUN, SERUJI.CO.ID – Kasus penjual jamu tradisional, Warioboro (53), warga Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu mendapatkan perhatian banyak pihak.

Pasalnyan, pelaku usaha kecil yang sebenarnya ingin mengembangkan usahanya ini malah ditahan kepolisian dan meringkuk dalam sel tahanan bersama tiga orang temannya, hanya karena pengetahuan yang sangat minim tentang perizinan.

Menyikapi kejadian tersebut, dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat Mustofa Basir dan Rahmad, Selasa, (6/12) pagi, menemui Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Andi Arie Sirait.

Kedatangan kedua anggota DPRD tersebut juga didampingo oleh Ketua Japrindo IUMK Kalimantan Tengah, Adhirawan, Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kobar, Suhud Mas’ud, dan pimpinan Banser Kobar, Muhammad Rozikin dan Bin Ma’ruf yang juga anggota DPRD dari fraksi PKB.

Kedatangan mereka di ruang Kapolres Kobar bertujuan menyampaikan keprihatinan dengan kasus yang menimpa pengusaha jamu tersebut. Serta membicarakan untuk memberikan pembinaan dan arahan bagi para pelaku usaha kecil menengah kebawah.

“Tujuan kami silaturrahmi kepada pak Kapolres agar kedepan kami bisa menjembatani para pelaku usaha kecil. Dan juga membicarakan soal kasus jamu tradisional saudara Warioboro dan tiga teman kerjanya,” ujar Basir.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER