MENU

Fadli Nilai Ucapan ‘Idiot’ Dhani Sama Dengan ‘Sontoloyo’ Jokowi

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menerima audiensi Ahmad Dhani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/12) siang.

Ahmad Dhani yang didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, mengadukan kejanggalan pada kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya, yang saat ini sedang disidik Polda Jawa Timur.

Fadli Zon mengatakan perkara pencemaran nama baik yang membelit Dhani bukan tindak pidana. Menurutnya, kata ‘idiot’ yang disampaikan Dhani itu sama seperti yang disampaikan Presiden Jokowi terkait politikus sontoloyo.

“Ini persis seperti kata sontoloyo lah. Ini bukan suatu tindak pidana. Apalagi yang mengucapkan seorang presiden. Masa ngomong bodoh, bangsat jadi suatu tindak pidana,” ujar Fadli Zon kepada wartawan usai menerima audiensi Ahmad Dhani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12).

Menurut Fadli, kesimpulan itu berdasarkan legal opinion dari tim kuasa hukum Ahmad Dhani dan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca juga: Nilai Pemeriksaan Polisi Janggal, Dhani Mengadu ke DPR

Fadli menyebut, mengacu pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, kata idiot, bangsat, bodoh, dan sejenisnya, tidak masuk dalam kategori tindak pidana menuduhkan suatu perbuatan.

“Ini satu perkara yang sangat menggelikan di era demokrasi kita. Hukum dijadikan alat kekuasaan. Untuk menakut-nakuti, hal yang tidak perlu jadi diada-adakan seolah-olah pelanggaran hukum,” ujar Waketum Gerindra ini.

Ia berjanji akan meneruskan pengaduan Dhani ke Komisi III dan instansi terkait untuk dilakukan pendalaman maupun klarifikasi ke Polda Jatim. Sebab, hal ini menurutnya merupakan bagian tugas pengawasan DPR agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam kekuasaan.

“Jadi, oknum-oknum yang ada di Polda Jatim ini harus bisa melihat secara jernih bahwa yang sebenarnya terjadi adalah saudara Ahmad Dhani itu korban persekusi, bukan pelaku dari suatu tindakan pidana,” tuturnya. (SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER