JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Presiden Jokowi menegaskan pembebasan ustadz Abu Bakar Ba’asyir dari tahanan harus memenuhi peryaratan yang ditentukan perundang-undangan. Hal itu disampaikan Presiden terkait beredarnya informasi pembebasan ustadz Ba’asyir adalah bebas murni.
“Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah syaratnya harus dipenuhi,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1).
Pernyataan Presiden ini berbeda dari keterangan yang sebelumnya disampaikan Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum TKN Jokowi-KH Ma’ruf Amin, yang menyebut bahwa pembebasan ustadz Ba’asyir dilakukan tanpa syarat alias bebas murni, atas kebijakan Presiden Jokowi.
Baca juga: Bebaskan Ustadz Abu Bakar Ba’syir, Jokowi: Pertimbangan Kemanusiaan
Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa alasan kemanusiaan karena faktor usia dan kesehatan Ba’asyir jadi pertimbangan pembebasan tersebut.
“Bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu. Itu lah yang saya sampaikan secara kemanusiaan,” ujar Presiden Jokowi.
Walau demikian, kata Jokowi, pembebasan ustadz Abu Bakar Ba’asyir tetap harus melewati mekanism hukum yang berlaku berupa pernyataan setia pada NKRI dan Pancasila.
“Kalau masa ini ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita tempuh, saya justru nabrak kan nggak bisa. Apalagi ini situasi yang basic. Setia pada NKRI, setiap pada Pancasila,” pungkasnya.
Baca juga: Yusril: Ustadz Ba’asyir Bersedia Bebas, Asal Tanpa Syarat
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pembebasan ustadz Ba’asyir sebelum masa tahanannya berakhir, mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi, Menteri Hukum dan HAM, dan Kapolri.
“Ustadz Abu Bakar seorang ulama yang harus dihormati dan kebebasan beliau perintah dari Presiden Jokowi atas nama kemanusiaan karena kondisinya sudah uzur dan keadaannya sedang sakit yang memerlukan perhatian dari keluarga,” kata Yusril di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jabar, Jumat (18/1).
Yusril memastikan narapidana teroris ustadz Abu Bakar Baasyir bebas pekan depan usai mengurus administrasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Ustadz Abu Bakar Baasyir meminta tiga sampai lima hari untuk membereskan barang di dalam Lapas,” ucapnya. (ARif R)
Tukanh hoax
#JKWBatalCintaUlama
#JKWBatalCintaUlama