SERUJI.CO.ID – Puluhan Youtuber berlomba cepat meng “upload” berita konser musik Dewa di Malaysia Sabtu, 2 Februari 2019 lalu. Baru dalam sehari Youtuber Suhairi telah mencatat 1,5 juta penonton, viva.co mencatat 1 juta viewer, tranding kekinian 1 juta viewer, surya citra tv 538.000 viewer, puluhan peng upload lainnya mencatat penonton 100 ribu sd 200.000. At all, sudah berjuta orang melihat video dengan judul konser Dewa dengan menambah embel-embel anaknya Ahmad Dhani, Dul dan Al menangis.
Cepatnya rakyat dunia maya menonton dan merespon video tersebut tentu saja berhubungan dengan tragedi di penjaranya Ahmad Dhani (ADP) beberapa hari yang lalu, karena mungkin dianggap terlalu banyak “menyulitkan” rezim yang sedang berkuasa saat ini. Atau mungkin karena sesuai tuduhan terhadap dia “hate speech“.
“Hate Speech” itu apa? tentu banyak rakyat bingung, karena ungkapan manusia di era “internet of things dan big data” saat ini dapat menjadi “chit chat” yang dimulai dengan obrolan biasa, berkembang jadi saling argumen lalu berkembang jadi ujaran panas, yang bisa menghinggapi siapa saja.
Pemenjaraan Ahmad Dhani 1,5 tahun adalah tragedi terbesar di dunia. Jika kita bandingkan, umpamanya, dengan Geert Wilders di Belanda dan Mark Olic Porter di Arizona, USA. Hukuman yang diperoleh Ahmad Dhani lebih terkesan politik dibanding hukum murni.
Wilders, pemimpin parta ultra Nasionalis, yang selalu menyebarkan kebencian anti Islam dan imigran, khususnya Maroko, di Belanda, pada bulan Desember, 2016, dinyatakan bersalah, untuk diskriminasi bukan menghasut kebencian. Juga dia tidak di penjara dan tidak di denda. “However, the court cleared Wilders of the charge of inciting hatred and imposed no fine or sentence, ruling that a criminal conviction was sufficient punishment for a politician in Wilders’ position”, the Guardian, 9/12/16. Hanya dinyatakan bersalah juga buat Wilders tidak bisa terima. Dia meyakini demokrasi membolehkan dia berbicara terbuka.
Marc Olic Porter, contoh lainya, pada akhir 2016, seorang yang bukan politisi, dihukum 9 bulan penjara karena “Hate Speech” mengejek anak dan ayah berkulit hitam, dengan kasar dan menyebutnya “negro” ( www.sltrib.com ). Jika melihat sebutan Negro yang tidak bisa diterima lagi di Amerika, karena faktor historis, plus cara pengungkapan yang kasar, mingkin hakim berpikir ini sudah masuk ke “crime”.
Namun, secara umum di Amerika tidak dikenal dengan hukuman “hate speech“, karena Amerika memberi kebebasan pada “hate” dan “speech” tersebut (first amandemen of constitution).
Dalam situs American Library Association (www.ala.org/advocacy/intfreedom/hate) dibahas bedanya “hate speech” vs. “hate crime“, dimana yang pertama lebih kepada pikiran sedang yang terkahir pada tindakan. Membakar Masjid, misalnya, di Texas tahun lalu, pelakunya diberikan pasal-pasal terkait “hate crime” alias kriminal.