MENU

Jalan Memutar Menghindar “Status” Bencana Nasional

Oleh: Dr. Chazali H. Situmorang, Dosen FISIP UNAS- Pemerhati Kebijakan Publik

Secara terang benderang pasal 7 Ayat (2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Jadi pasal 7 ayat (2), dan ayat (3) tidak multi tafsir, dan dalam penjelasan disebut cukup jelas. Koq tidak menjadi rujukan pemerintah. Sesuatu yang tidak masuk dalam aqal sehat masyarakat yang normal.

Dalam pasal 7 ayat (2) dan (3), tidak ada frasa yang menyebutkan unsur pemerintah daerah, akses terhadap sumber daya nasional, dan persoalan regulasi. Jadi mana yang mau kita pakai?. Apakah Undang-Undang atau pendapat pejabat pemerintah.

Memang ada “bom waktu” yang ditinggalkan Pemerintah Presiden SBY, yang luput atau tidak dianggap sebagai “bom” oleh Pemerintahan Presiden JKW. Yaitu perintah pasal 7 ayat (3), untuk membuat Perpres mengenai penetapan status dan tingkatan bencana. Dari tahun 2007 sampai dengan 2014, Perpres diamksud tidak dibuat oleh Pemerintah SBY. Dilain pihak Pemerintah SBY sudah membuat PP Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, tanggal 28 Februari 2008.

Kelalaian ini diteruskan oleh Pemerintah Presiden JKW, dan akibatnya benar-benar menjadi polemik bagi Pemerintah untuk menetapkan staus bencana nasional karena tidak ada indikator kuantitatifnya. Maka jalan pintas yang diambil yaitu tadi, tidak perlu status, tetapi comitment dan dukungan pemerintah untuk membantu masyarakat NTB yang mengalamai musibah sangat besar, dan Presiden JKW setiap saat tidak luput perhatiannya atas perkembangan gempa yang tidak pasti kapan berakhir.

Sebagai bukti keseriusan Pemerintah, dengan asumsi tidak perlu menaikkan status dan tingkatan bencana, maka dilakukan jalan memutar, dengan akan diterbitkannya Instruksi Presiden. Tetapi sudah ditegaskan bahwa Inpres bukan terekait peningkatan status bencana nasional. Jelas bukan?.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER