Namun demikian, hasil pemeriksaan kinerja BPK menyimpulkan bahwa permasalahan-permasalahan pada aspek peraturan dan regulasi (Legal), standardisasi, prosedur, dan protokol (Technical), kelembagaan/organisasi (Organizational), pengembangan kapasitas (Capacity Development), dan kerja sama (Cooperation) tersebut harus segera diatasi, jika ingin mencapai efektivitas tata kelola keamanan dan ketahanan siber yang akan berpengaruh pula pada stabilitas keamanan nasional.
Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri Kominfo agar melaksanakan Langkah-langkah signifikan, antara lain: 1). Menginstruksikan Dirjen Aptika agar melakukan langkah-langkah percepatan dan komunikasi yang intensif dengan DPR RI untuk menyelesaikan RUU PDP dan mengesahkannya sebagai Undang-Undang; 2). Menyusun seluruh aturan turunan terkait keamanan dan ketahanan siber yang menjadi kewenangan Kemenkominfo khususnya terkait Peraturan Pemerintah tentang PSTE dan Perpres tentang SPBE secara lengkap.
3). Menginstruksikan Sekjen untuk memerintahkan Kepala Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) menyusun struktur organisasi, SOP terkait CSIRT Kemenkominfo, selaku Tim Tanggap Insiden Siber Organisasi, serta pola koordinasinya dengan CSIRT Nasional sesuai dengan Peraturan BSSN dan aturan terkait lainnya;
Selain itu BPK juga merekomendasikan Menteri Kominfo untuk 4). Menginstruksikan Dirjen Aptika untuk memerintahkan jajarannya membuat analisis kebutuhan SDM dan sarana prasarana yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing terkait keamanan dan ketahahanan siber serta melengkapinya sesuai dengan kebutuhan; dan 5). Menginstruksikan Dirjen Aptika agar melakukan koordinasi dengan BSSN terkait verifikasi pendaftaran, pengawasan, dan pelaksanaan Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik serta bersama-sama antara Kemenkominfo dan BSSN membangun sistem terpadu dan terintegrasi terkait pendaftaran dan pengawasan terhadap PSE lingkup publik maupun privat.
Konsern Internasional
Bobolnya data-data penting warga negara dan penyelenggara negara dari berbagai aplikasi dan situs pemerintah maupun swasta terkait dengan keamanaan dan privasi ini memunculkan pentingnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk menyelesaikan secara bersama-sama. Isu ini juga telah dibawa oleh BPK pada forum internasional, karena penanganannya juga memiliki dimensi global.
Sebagai ketua SAI20, BPK membawa konsern keamanan siber ini ke dalam poin ke-10 komunike yang didukung dan disepakati oleh BPK negara-negara G20 yang menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, dengan menekankan salah satunya; “Leverage digital transformation while identifying and mitigating the risks to data security and safety, cyber security and resilience, as well as data protection and privacy”.
Selanjutnya, perlu upaya-upaya secara kolaboratif dan sinergis lintas pemangku kepentingan untuk menyelesaikan permasalahan keamanan siber ini, dimana Kemenkominfo sebagai leading sector harus menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK. Penerimaan Kemenkominfo atas seluruh temuan, simpulan, dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK perlu ditindaklanjuti segera. Karena aksi-aksi hacker seperti Bjorka ini adalah tantangan baru tak terhindarkan yang perlu dijawab dengan aksi nyata secara sistematis, bukan melalui “himbauan” semata.