MENU

Persatuan Khilafiyah 212, Ulama Terdahulu Indonesia, dan Imam Mazhab

BACK 2
Saat akan sholat Subuh berjama’ah di Masjid yang seluruhnya bermazhab Hanafiyah dan memiliki ciri khas tidak qunut, murid Imam Abu Hanifah tidak ada yang mau menjadi imam sholat. Mereka mendaulat Imam Syafi’i untuk menjadi imam sholat untuk menghormati ketinggian ilmu beliau. Sholat Subuh berjalan dan Imam Syafi’i tidak menggunakan qunut.

Murid Imam Abu Hanifah bertanya, “Ya Syeikh, mengapa engkau tidak menggunakan qunut? Bukankah anda terbiasa qunut subuh?”

Imam Syafi’i menjawab, “Qunut dalam sholat Subuh menurutku sunnah muakadah, bukan rukun (wajib). Tapi saya sedang sholat Subuh di masjid yang mulia ini yang dulu dimakmurkan oleh Imam Abu Hanifah guru kalian yang luar biasa ilmunya. Saya juga merupakan cucu muridnya beliau. Bagaimana mungkin saya tidak menghormati madzhab beliau? Saya harus menghormati madzhabnya dan menghargai pendapatnya tidak melakukan qunut Subuh, maka saya mengimami kalian tidak memakai qunut Subuh.”

Dari berbagai sejarah persatuan khilafiyah yang dilakukan ulama-ulama besar dunia di atas, sudah seharusnya kita juga menerapkannya dalam ibadah jika kita menemukan kasus-kasus tersebut. Perbedaan (khilafiyah) boleh saja, tapi perpecahan sangat tidak dibolehkan. Begitu juga dalam bermuamalah dan interaksi dengan saudara yang berbeda ormas Islam.

Ayo Umat Islam di Indonesia, apapun ormas Islammu, apapun madzhab fiqihmu, kita bersatu demi persatuan Umat Islam yang kokoh bahu membahu menjaga negeri ini!

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER