JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Sejak Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kawasan Monumen Nasional (Monas) steril dari kegiatan keagamaan. Ahok melarang kegiatan keagamaan diadakan di kawasan tersebut.
Namun, kini kawasan Monas sudah bisa digunakan untuk kegiataan keagamaan. Hal ini berkat kebijakan Gubernur baru Jakarta, Anies Baswedan yang dengan tegas telah mengizinkan Monas dipakai kembali untuk kegiataan keagamaan, lewat Pergub nomor 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional.
Dalam pergub yang baru ditandatangani Anies tersebut, kawasan Monas kembali bisa digunakan untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.
“Intinya dalam pergub baru, yang semula kegiatannya dibatasi seperti hanya kegiatan pendidikan, sosial, budaya, agama, tapi sekarang untuk semua kegiatan. Kami ingin agar masyarakat bisa memanfaatkan dengan optimal dan kembali nyaman berkegiatan di Monas,” ungkap Anies di Monas, Jakarta Pusar, Ahad (26/11).
Dibukanya kembali kawasan Monas untuk kegiatan keagamaan ini, merupakan salah satu janji kampanye Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam pilkada DKI Jakarta yang baru lalu.
(ARif R/Hrn)