MENU

Perjalanan Aksi Bela Islam, Hukum Bagi Penista Agama

Menanggapi persoalan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada beberapa bulan lalu saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu terkait pernyataannya yang mengutip surah Al Maidah ayat 51. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan pengkajian terkait polemik pernyataan Ahok tersebut.

Dari hasil pengkajian tersebut, MUI menilai pernyataan Ahok yang mengutip surah Al Maidah ayat 51 adalah menghina Alquran dan para ulama. Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa penghinaan itu karena Ahok menyebut kandungan dari surah Al Maidah adalah sebuah kebohongan yang hukumnya haram dan termasuk penistaan terhadap Alquran, bahkan yang menyebarkan surah Al Maidah disebut pembohong. Padahal MUI melihat orang yang kerap menyebarkan surah tersebut tak lain merupakan para ulama.

Jumat, 14 Oktober 2016 atau disebut Aksi Bela Islam I gelombang unjuk rasa diawali ormas Islam FPI Pimpinan Habib Rizieq Shihab menuntut supaya Ahok diproses hukum. Proses penyelidikan yang dianggap berjalan sangat lamban membuat ormas Islam kembali menghimpun massa dalam jumlah yang lebih besar. Pada akhirnya, 4 Nopember 2016, Aksi Bela Islam II atau “Aksi Damai 411” digelar dengan tuntutan agar si penista agama segera diadili.

Pasca Aksi Bela Islam II, pada 16 November 2016, kepolisian menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Namun berdasarkan sejumlah pertimbangan, diputuskan bahwa Ahok tidak ditahan di penjara, hanya paspornya ditahan sehingga tidak bisa ke luar negeri. Hal ini membuat geram sejumlah pihak. Jumat, 2 Desember 2016, GNPF MUI selaku penyelengara Aksi Bela Islam II menggelar aksi serupa, Habib Rizieq menyampaikan bahwa aksi ini berlangsung dengan super damai karena diadakan dalam bentuk ibadah bersama.

Aksi Bela Islam III atau disebut “Aksi 212 Super Damai” yang dihadiri para ulama, gabungan ormas-ormas dan masyarakat seluruh Indonesia tumpah ruah di Monas melakukan sholat Jumat berjamaah, dengan tuntutan yang sama seperti Aksi Bela Islam I, Aksi Bela Islam II yaitu penjarakan bagi penista agama. Hingga persidangan ke-8 tentang proses hukum penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok belum juga diputuskan.

Sidang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian Pasar Minggu Jakarta Selatan pada Selasa, 31 Januari 2017. Dalam sidang tersebut, ada sedikitnya lima perlakuan kurang manusiawi yang dilakukan oleh Tim Ahok kepada Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin yang dihadirkan sebagai saksi.

Karena ketidak puasan masyarakat atas kasus penista agama yang malah menimbulkan penghinaan atas ulama yang dilakukan oleh Tim Ahok, GNPF MUI yang diinisiasi oleh FUI akan melakuka Aksi Bela Islam IV. Sabtu, 11 Februari 2017 mendatang akan berlangsung aksi, namun aksi kali ini berbeda dengan aksi-aksi sebelumnya. Aksi bertemakan “Jalan Sehat Tegakkan Almaidah 51” dengan difokuskan segera penjarakan penista agama.

EDITOR: Iwan Y

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER