JAKARTA – Salah satu terdakwa pembunuhan Kim Jong-un Siti Aisyah, warga negara Indonesia kembali menjalani ‘hearing’ di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Jumat (28/7).
Dalam acara yang berlangsung selama kurang lebih 20 menit tersebut, jaksa mengajukan daftar alat bukti dan saksi yang akan diperdengarkan dalam persidangan selanjutnya.
“Inti sidangnya memang menyampaikan alat bukti oleh JPU. Masih ada alat bukti lainnya yang akan disusulkan,” kata Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Arrmanatha Nasir.
Ia menjelaskan, proses persidangan tersebut akan dimulai bulan Oktober nanti.
“Sidang bakal berjalan cukup lama, sekitar 23 hari,” ujar Arrmanatha.
Hal tersebut, lanjut Arrmanatha, lantaran JPU telah menyiapkan sekitar 30 sampai 40 saksi. Sidang rencananya akan dilaksanakan pada 2-12 Oktober, 24-26 Oktober, 6-9 November, 13-16 November, dan 27-30 November. (HA)
Kim jong nam,,Min bukan Kim jong un,,
Kasihan kalau benar spt isu-2 slama ini.Hanya korban pingin tenar lewat realty show.m