JAKARTA – Pengacara terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta menyebut faktor keamanan menjadi salah satu alasan kliennya tak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang perkara Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Wayan khawatir muncul demo ratusan orang yang menolak Ahok saat dibawa dari Mako Brimob, Depok menuju Bandung untuk bersaksi dalam sidang tersebut.
“Misalnya begitu Pak Ahok dibawa ke Bandung, turun ratusan orang yang demo. Apakah polisi mampu mengamankan? Itu kan keselamatan Ahok tidak terjamin,” ujar Wayan di Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (8/8).
Wayan mengatakan banyak pihak yang sejak lama membenci Ahok. Hal ini terlihat dari aksi demo berjilid yang diikuti ribuan orang bahkan sebelum Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.
“Ketika tidak menjadi tersangka kemudian demo jadi tersangka, masih ribut juga. Dituntut hukuman percobaan enggak puas juga, enggak terpilih sebagai gubernur enggak puas juga, mundur dari gubernur enggak puas juga, sudah dihukum dan dipenjara dua tahun masih teriak ‘bunuh Ahok’,” katanya.
Bukti tersebut, kata Wayan, yang membuat pihaknya tak yakin untuk menghadirkan Ahok dalam persidangan Buni Yani.
Selain itu efisiensi anggaran negara juga jadi pertimbangan. Menurut Wayan, butuh biaya yang cukup dalam membawa seorang tahanan untuk menjadi saksi dalam persidangan.
“Jangan-jangan polisi enggak bisa bekerja hanya karena mengurus ini dan harus mengawal saksi-saksi,” kata Wayan.
Selain alasan keamanan, Wayan menyebut ketidakhadiran saksi pada sidang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pada Pasal 116 menjelaskan, saksi yang berjarak jauh dari tempat sidang tidak perlu dihadirkan. Kemudian Pasal 162 menyebutkan, saksi yang tidak bisa hadir di persidangan cukup dibacakan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Waktu KUHAP dibuat sudah diperhitungkan, bahwa kalau saksi jauh tidak perlu dihadirkan. Menghadirkan saksi antarprovinsi kan juga membutuhkan biaya negara,” tuturnya.
Buni Yani sebelumnya menginginkan Ahok hadir di persidangan. Menurut Buni Yani, Ahok wajib datang agar proses persidangan berjalan dua arah dan tidak berat sebelah jika hanya membacakan BAP pemeriksaannya.
“Mestinya dia datang. Bahwa kita kepingin membuktikan apa yang ada di BAP nya ada yang salah,” kata Buni Yani saat ditemui seusai sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Selasa (8/8).
Diberitakan sebelumnya, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. JPU Andi Muh. Taufik membacakan dakwaan Pasal 32 Ayat 1 yang dengan sengaja menghilangkan kata ‘pakai’ yang diucapkan Ahok.
“Dengan menghilangkan kata ‘pakai’ dan menambahkan caption ‘penistaan terhadap agama? ‘(pemilih muslim) dan (juga bapak-ibu) serta kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini, tanpa seizin Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta’,” kata Andi.
Atas perbuatannya, jaksa Andi mendakwa Buni Yani dengan dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (IwanY)
Emang ahok di mana..