MEDAN, SERUJI.CO.ID – Ismail Sembiring Pelawi (59) warga Dusun Sumber Waras, Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diadili di Pengadilan Negeri Medan. Dia didakwa telah memburu serta memperniagakan kulit harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) yang merupakan satwa dilindungi.
“Terdakwa dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi, SH.MH, dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/10).
JPU menyebutkan kejadian berawal saat Jonsah Putra Bakti dan Irham Nur Harahap dengan tim melaksanakan patroli pengamanan di kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Leuser Seksi PTN Wilayah VI Besitang.
“Kemudian pada Sabtu 26 Agustus 2017 sekira pukul 23.30 WIB salah satu anggota tim patroli dihubungi via telepon oleh terdakwa Ismail Sembiring Pelawi bahwasanya ia memiliki seekor harimau yang sudah mati yang didapat dari jeratnya dan menawarkan untuk menjual harimau tersebut,” jelas JPU.
Selanjutnya, pada Ahad (27/8) sekira pukul 09.30 WIB, tim patroli yang melakukan penyamaran sebagai pembeli, menemui terdakwa di Dusun Sumber Waras, Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. Tim patroli langsung menangkap terdakwa bersama dengan barang bukti berupa satu ekor harimau Sumatera yang sudah mati.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dan diancam pidana Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat(2) huruf b dan huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tetang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis tumbuhan dan Satwa,” jelas JPU.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Riana Pohan, memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Namun terdakwa yang tidak didampingi pengacaranya itu menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim lantas melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU.
“Satwa harimau Sumatera tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi oleh pemerintah karena mempunyai populasi kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah indivindu di alam dan daerah serta penyebaran yang terbatas,” urai JPU Sani Sianturi, usai sidang. (Mica/SU02)
