Korban Pencurian Makanan Malah Jadi Tersangka, Nabilah O’Brien Melawan

🌐 Potret Besar: “UU ITE Adalah Senjata Paling Berbahaya bagi Korban”

Kasus Nabilah O’Brien bukan yang pertama — dan kemungkinan besar bukan yang terakhir — di mana korban yang berani bersuara justru berujung menjadi tersangka melalui pasal pencemaran nama baik UU ITE.

Pola ini sudah berulang kali terjadi di Indonesia: korban kekerasan yang memviralkan rekaman kejadian; konsumen yang mengeluh produk cacat; karyawan yang melaporkan kecurangan atasan; hingga jurnalis yang memberitakan dugaan korupsi — semua potensial dijerat UU ITE jika pihak yang merasa dirugikan memiliki akses dan keberanian untuk melapor balik.

Revisi UU ITE melalui UU No. 1 Tahun 2024 memang telah memindahkan ketentuan pencemaran nama baik dari Pasal 27 ayat (3) ke Pasal 27A, dan diklaim sebagai perbaikan. Namun pakar hukum menilai esensi “pasal karet”-nya belum benar-benar dihapus, karena unsur-unsur yang samar masih memungkinkan interpretasi yang luas oleh penyidik.

Yang membuat kasus Nabilah secara khusus mencolok adalah konteks bukti: rekaman CCTV adalah alat bukti yang justru memperkuat laporannya sebagai korban. Namun di bawah konstruksi hukum UU ITE, menyebarkan rekaman tersebut ke ruang publik digital bisa dikriminalisasi — bahkan ketika pelaku tindak pidana dalam rekaman itu sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Pertanyaan yang tersisa: apakah hukum Indonesia memang dirancang untuk melindungi korban, atau justru memberi celah bagi pelaku yang lebih memiliki akses ke sistem hukum untuk berbalik menekan korban? Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan ditunggu dari RDPU Senin, 9 Maret 2026 di Senayan.

Nabilah kini hanya bisa berharap.

“Saya harap dapat melanjutkan hidup saya dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan, saya tidak tahu harus berlindung kemana,” pungkasnya, sambil terus menghapus air mata di hadapan kamera. (**)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER