⚖️ Dua Laporan, Satu Korban Jadi Tersangka
Nabilah segera mengambil langkah hukum. Ia mengunggah rekaman CCTV kejadian itu ke media sosial agar publik dan sesama pelaku usaha bisa waspada. Ia juga mengirim somasi kepada Zendhy dan Evi pada 24 September 2025, meminta keduanya meminta maaf secara langsung dan menyelesaikan tagihan. Somasi diabaikan.
Nabilah kemudian melaporkan keduanya ke Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan laporan polisi bernomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro, atas dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Namun Zendhy dan Evi tidak tinggal diam. Mereka melaporkan balik Nabilah ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, berdalih unggahan CCTV di media sosial telah merusak reputasi mereka.
Kedua perkara berjalan paralel. Pada 24 Februari 2026, Zendhy dan Evi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian oleh Polsek Mampang. Namun ironisnya, pada tanggal yang sama, Nabilah masih menjalani pemeriksaan tambahan di Bareskrim.
Lalu pada 26 Februari 2026, gelar perkara dilaksanakan. Dan pada Sabtu, 28 Februari 2026 — hanya dua hari setelahnya — Nabilah menerima surat penetapan tersangka dari Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, langsung mempertanyakan kecepatan prosesnya.
“Yang janggal di sini, di tanggal yang sama klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim. Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari, dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026. Hal ini janggal karena sangat cepat. Ini merupakan anomali hukum,” ungkap Goldie.
💰 Rp 1 Miliar dan Permintaan Mengakui “Fitnah”
Yang membuat publik lebih geram adalah pengakuan Nabilah soal tekanan yang ia terima selama lima bulan diam.
Menurut Nabilah, sejak kasus ini bergulir, ia diminta untuk mengakui bahwa unggahan CCTV-nya adalah fitnah. Ia juga diminta meminta maaf secara terbuka kepada publik, kepada keluarga Zendhy, dan mengakui telah “menyerang kehormatan” keduanya — padahal rekaman CCTV adalah fakta objektif yang dapat dilihat siapapun.
Lebih dari itu, Nabilah mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar Rp 1 miliar — angka yang berbanding 1.887 kali lipat dari nilai kerugian awal sebesar Rp 530.150.
Pada 18 November 2025, pihak Nabilah sempat mengirimkan rancangan perjanjian damai tanpa syarat materiil dengan syarat kedua laporan — di Polsek Mampang dan di Bareskrim — dicabut secara bersamaan. Tawaran itu tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga proses hukum terus berjalan ke arah yang justru menekan si korban.
“Selain Rp 1 miliar, klien kami diminta untuk minta maaf ke seluruh publik, ke keluarga, bahkan diminta mengakui bahwa klien saya telah menyerang kehormatan dari Z dan Ibu E, telah melakukan fitnah dan menyuruh klien kami melakukan hal-hal yang sebenarnya sudah kita ketahui kebenarannya melalui CCTV,” ungkap Goldie dalam konferensi pers, Jumat (6/3/2026).
