Korban Pencurian Makanan Malah Jadi Tersangka, Nabilah O’Brien Melawan

📜 Bedah Hukum: UU ITE Pasal Karet yang Menjerat Korban

Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat Nabilah adalah Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) — merupakan perubahan dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE lama (UU No. 11 Tahun 2008 yang direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016) yang mengatur larangan mendistribusikan konten bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal ini sejak lama menjadi kontroversi. Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam risetnya tahun 2021 mencatat bahwa pasal pencemaran nama baik di UU ITE adalah pasal yang paling banyak digunakan di Indonesia — dan banyak di antaranya justru menjerat orang yang sekadar mengungkap fakta atau membela diri.

Masalah mendasar dari pasal ini adalah ketidakjelasan unsur pidananya. Berbeda dari KUHP yang mensyaratkan adanya “tuduhan yang tidak benar” dan “niatan menyerang kehormatan”, UU ITE cukup mensyaratkan adanya “distribusi konten bermuatan penghinaan” — tanpa mensyaratkan bahwa konten tersebut harus bohong atau mengandung niat jahat.

Dalam kata lain: membagikan fakta pun bisa dipidana, selama pihak yang merasa dirugikan menganggap itu “menyerang kehormatan” mereka.

Inilah celah yang dimanfaatkan dalam kasus Nabilah. Rekaman CCTV yang ia unggah adalah bukti faktual — bukan opini, bukan fitnah, bukan hoaks. Namun karena disebarluaskan melalui media sosial dan membuat wajah Zendhy serta Evi dapat diidentifikasi publik, pihak pelapor menggunakannya sebagai dasar laporan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Nabilah menegaskan bahwa secara pidana, tudingan pencemaran nama baik tidak memenuhi unsur.

“Klien kami mengunggah rekaman CCTV tersebut bukan tanpa alasan. Itu adalah fakta kebenaran yang diungkap demi kepentingan publik, agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal yang serupa,” kata Goldie.

Adapun ancaman pidana yang mengintai Nabilah di bawah pasal ini cukup berat: penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 750 juta. Jika diakumulasikan dengan Pasal 36 UU ITE (pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain), ancamannya melonjak hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER